DASAR HUKUM DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA ISTERI TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBANNYA ( STUDI NORMATIF PUTUSAN PERKARA NOMOR 3663/PDT.G/2012/PA BWI )
ABSTRAK: Perkawinan adalah
Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Poligami adalah perkawinan antara seorang
pria dengan lebih dari seorang wanita dengan waktu yang sama. Sedangan menurut
Agama Islam bahwa poligami itu dibolehkan bagi seorang laki – laki muslim kawin
dengan empat orang wanita, apabila ia dapat serta mampu dan sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri –
isterinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu giliran. Apabila khawatir
akan tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah kawin dengan seorang saja. Hingga
saat ini, poligami di Indonesia masih menjadi topik yang laku untuk diteliti.
Perform konsepnya yang menggugah, dan ditunjang maraknya praktik poligami, tak
terasa telah membawa berbagai pandangan yang kontra-produktif di tengah
masyarakat, termasuk di Kota Banyuwangi. Munculnya berbagai persepsi yang
dilematis ini, tentu saja salah satunya berawal dari alasan yang menjadi dasar
poligami, serta modus yang ditempuh pelaku poligami. Sementara itu berdasarkan
penelitian pendahuluan di Pengadilan Agama Banyuwangi perkara poligami yang
masuk dalam Tahun 2011 sebanyak 13 perkara. Adapun yang diterima 11 perkara,
dicabut 1 perkara dan ditolak 1 perkara. Diantara beberapa kasus tersebut
adalah kasus poligami dengan alasan isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya.
Berdasarkan penelitian penulis, apabila ada putusan Pengadilan tentang
Permohonan Poligami karena Isteri Tidak Dapat Menjalankan Kewajibannya Sebagai
Isteri, maka yang menjadi persoalan adalah apa yang menjadi dasar hukum dan
pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan poligami karena Isteri
Tidak Dapat Menjalankan Kewajibannya Studi Putusan Perkara Nomer 3663/Pdt.G/2012/PA
Bwi.
Penulis: Ovi Okta Amiliyah
Hidayat
Kode Jurnal: jphukumdd130869