IMPLEMENTASI PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN OLEH HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KOTA MALANG)
ABSTRAK: Pada skripsi ini,
penulis membahas tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh
Hakim Pengawas dan Pengamat di Pengadilan Negeri Kota Malang. Pelaksanaan
putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati, sehingga lahirnya lembaga Hakim
Pengawas dan Pengamat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa
implementasi tugas Hakim Pengawas dan Pengamat didasarkan pada Pasal 277-283
KUHAP, dengan aturan pelaksanaannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.7
Tahun 1985. Dalam pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, masih terdapat
hambatan-hambatan, antara lain masalah kesibukan hakim, waktu kunjungan yang
tidak tepat, dana, kurangnya pertemuan antara pihak Pengadilan dengan Kejaksaan
dan Lembaga Pemasyarakatan, dan beberapa ketentuan Undang-undang yang tidak
dilaksanakan.
Kata Kunci: Implementasi,
Pengawasan dan Pengamatan, Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Hakim Pengawas dan
Pengamat
Penulis: Cindy Lusita Novella
Kode Jurnal: jphukumdd130868