EFEKTIFITAS PELAYANAN PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI DI KOTA MADIUN PASCA-REFORMASI BIROKRASI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN PERGUDANGAN
ABSTRAK: Penelitian ini
dilakukan karena dilatar belakangi oleh adanya Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu (KPPT) Kota Madiun yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
perizinan terhadap masyarakat. Penelitian ini difokuskan sampai sejauhmana
terlaksananya efektifitas pelayanan penerbitan izin usaha industry di kota
Madiun pasca reformasi birokrasi. Teori yang digunakan dalam penyusunan
penelitian ini adalah teori efektifitas hukum dari Soerjono Soekanto. Teori
Soerjono Soekanto dalam penyusunan penelitian ini terdiri dari lima indikator,
yaitu Faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor penegak hukum, faktor
sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris
yang dianalisa secara yuridis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
dilalukan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara dan
dokumentasi, studi pustaka, studi lapangan dan observasi non partisipan.
Informan dalam penelitian ini adalah aparatur Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu (KPPT) Kota Madiun dengan menggunakan teknik sampling purposive.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelayanan penerbitan
izin usaha industri di Kota Madiun sudah cukup efektif, namun masih tedapat
beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu (KPPT) Kota Madiun yaitu komunikasi antara aparatur dengan masyarakat
belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena kurangnya sosialisasi bahwa
prosedur penerbitan izin yang telah dilakukan oleh masyarakat merupakan
adaptasi dari Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2003 sebagai dasar hukum. Selain
itu, kurangnya sumber daya manusia yang ahli untuk mempergunakan sarana
teknologi yang tersedia guna menunjang terlaksananya efektifitas pelayanan
penerbitan izin usaha industri di Kota Madiun. Menghadapi permasalahan
tersebut, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Madiun dengan
dinas terkait seharusnya melakukan sosialisasi berkala kepada masyarakat,
mencari dan menyaring tenaga ahli yang dapat menggunakan sarana teknologi
khususnya di bidang komputerisasi.
Penulis: Fitria Dian Chasanah
Kode Jurnal: jphukumdd130873