URGENSI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SEBAGAI SYARAT APLIKASI HAK PATEN DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK DI INDONESIA
Abstrak: Sumber daya
genetik (SDG) merupakan
salah satu bagian
dari sumber daya hayati
(biological resources) dimana
SDG mempunyai peranan
yang penting sebagai fondasi
yang pada intinya
untuk menjamin keberlangsungan hidup umat
manusia. Keberadaan Negara
berkembang salah satunya
adalah Indonesia dengan berbagai
kekayaan alam dan
potensi lainnya seperti
SDG menjadi salah satu perhatian penting di tingkat Internasional
khususnya dalam hal ini pemanfaatan SDG
untuk berbagai kepentingan,
yang kian meningkat
telah mendorong
perusahaan-perusahaan
raksasa dari negara
maju untuk turut
ambil bagian dengan melakukan
berbagai tindakan pemanfaatan.
Dampaknya sangat terasa ketika
dunia Internasional mulai menggunakan sebagai hak paten sehingga berakibat SDG
khas Negara-negara berkembang
telah dikembangkan tanpa adanya
pembagian keuntungan. Paten
terhadap SDG banyak
sekali dilakukan oleh negara
maju yang meraup keuntungan dengan
nominal yang sangat tinggi. Permasalahan kemudian
muncul ketika paten
yang terkait dengan
SDG tidak dimasukkan asal
sumber invensi dalam
aplikasi permohonan paten,
sehingga paten tersebut tidak memberikan pembagian keuntungan yang adil
kepada negara pemilik SDG. Dengan
pengaturan Disclosure requirements
sebagai salah satu syarat aplikasi permohonan paten dapat
memberikan perlindungan hukum kepada negara pemilik SDG dimana negara pemilik
SDG dapat memperoleh keuntungan yang adil dari adanya pemanfaatan terhadap SDG
tersebut.
Penulis: Rara Amalia
Cendhayanie, Dr. Bambang Winarno, S.H.,M.S
Kode Jurnal: jphukumdd130802