PERSEPSI HAKIM PA DAN ADVOKAT TERHADAP JUDICIAL REVIEW PASAL 43 AYAT (1) UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN DENGAN AYAH BIOLOGISNYA PASCA BERLAKUNYA PUTUSAN MK NO.46/PUU/VIII/2010
ABSTRACT: Artikel ilmiah ini
membahas Persepsi hakim PA dan advokat terhadapjudicial review pasal 43 ayat
(1) UU No.1 tahun 1974 pasca berlakunya putusanMK No.46/PUU/VIII/2010, dimana
dengan adanya putusan itu maka anak diluarkawin dapat memiliki hubungan
keperdataan selain dengan ibunya juga denganayah biologisnya. Putusan MK ini
menimbulkan kerancuan karena MK kurangjelas merincikan “hubungan keperdataan”
yang dimaksud putusan ini. Hal iniberdampak pada tugas Hakim PA dan Advokat,
seorang hakim tidak dapatmenolak untuk memutus sebuah perkara dengan alasan
hukumnya kurang jelasdan menunggu sampai aturan lain yang mengatur, sedangkan
pada advokat berdampak pula dalam tugasnya, advokat dianggap seorang ahli hukum
yangmemberikan jasa atau bantuan hukum, serta mewakili kliennya dalam
perkarayang diajukan, karena tugasnya sebagai pemberi jasa hukum. maka
seorangadvokat sebagai ahli hukum harus mampu mengartikan peraturan yang
berlaku,termasuk juga judicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun
1974,karena itu masalah ini harus dianalisis sampai sejauh manakah hakim
danadvokat paham dalam menilai hubungan keperdaan anak diluar kawin denganayah
biologisnya, sehingga yang diharapkan dari pemahamannya dapat menghindarkan
penyalahgunaan putusan, meminimalisir problematika yangtimbul karena putusan
ini juga memberikan informasi serta pemahamanmendalam kepada masyarakat. Oleh
sebab itu penelitian ini menganalisa mengenaiPersepsi Hakim PA dan Advokat
terhadap judicial review pasal 43 ayat (1) UUNo.1 tahun 1974 tentang hubungan
keperdataan anak diluar perkawinan denganayah biologisnya pasca berlakunya
putusan MK No.46/PUU/VIII/2010 dan apayang menjadi dasar Hakim PA dan Advokat
dalam mengemukan persepsinyamengenai judicial review pasal 43 ayat (1) UU No.1
tahun 1974 tentanghubungankeperdataan anak diluar perkawinan dengan ayah
biologisnya pascaberlakunya putusan MK No.46/PUU/VIII/2010.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa persepsi hakim PA tehadapjudicial
review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 yaitu hubungan keperdataan hanya
sebatas memberikan hak dan kewajiban secara timbal balik antara anakdengan
orang tua untuk melakukan pendidikan dan pemeliharaan seperti nafkah,biaya
pendidikan, kasih sayang dan pemberian penghidupan yang layak dan wajarsesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya yang akan menunjang kehidupananak. Sedangkan
persepsi advokat terhadap judicial review pasal 43 ayat (1) UUNo.1 tahun 1974
dapat diartikan keperdataan yang dapat diberikan yaitu hak dankewajiban secara
timbal balik antara anak dan orang tua untuk memberikanpendidikan, pemeliharaan
seperti nafkah, perwalian, pengakuan status anak,perlindungan dan hak anak
untuk mewaris sebagaimana hak tersebut sama denganhubungankeperdataan yang
didapat anak diluar kawin dari ibunya. Hakim dalammengungkapkan persepsinya
didasarkan pada; 1) Kepentingan dan hak asasi anak,2)Akidah Hukum Islam.
Advokat dalam mengungkapkan persepsinya didasarkanpada; 1)Terminologi Hukum
Perdata, 2)Analogi Hukum, 3)Hukum Kebiasaan.
Saran dari penulis adalah agar tujuan dari putusan MKNo.46/PUU/VIII/2010
terwujud, hendaknya negara atau pemerintah membuatsuatu peraturan khusus yang
mengatur mengenai pelaksanaan putusan MK ini danhendaknya perlu
disosialisasikan dan diberikan pemahaman mendalam terhadapmasyarakat. Para
pihak yang berkaitan dengan perkara yang menyangkut putusanMK
No.46/PUU/VIII/2010, baik hakim, atau advokat. Harus melihathubungankeperdataan
yang dimaksud dari berbagai aspek hukum baik yangtertulis maupun yang hidup
dalam masyarakat.
Kata Kunci: Persepsi Hakim PA
dan Advokat terhadap Judicial Review pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974
tentang Hubungan Keperdataan Anak diLuar Perkawinan dengan Ayah Biologisnya
pasca berlakunya Putusan MKNo.46/PUU/VIII/2010.
Penulis: Rizcy Arista Dita
Kode Jurnal: jphukumdd130803