URGENSI PENCATATAN NIKAH DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstrak: Pencatatan nikah
oleh sebagian masyarkat
dianggap tidak penting.
Hal ini terjadi disebabkan karena
masyarakat menganggap bahwa
perkawinan sudah sah
jika telah memenuhi syarat
dan rukun nikah,
alasan biaya, prosedur
yang berbelit-belit atau dengan
segaja menghilangkan jejak
bebas dari tuntutan
dan hukum administrasi, terutama bagi perkawinan yang
kedua dan seterusnya. Tulisan ini membahas tentang urgensi pencatatan
pernikahan. Tulisan ini
berdasarkan datab kepustakaan
yang dianalisa secara kualitatif.
Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis. Berdasarkan pembahsan
disimpulkan bahwa pencatatan
pernikahan menjadi bagain yang penting sebagai bukti telah
terjadi peristiwa hukum. Buku Nikah atau akta nikah dalam perkawinan
suatu hal yang
sangat penting karena
sebagai dasar jaminan kepastian hukum
atas perkawinan sebagai
bukti otentik yang
sempurna, bila di kemudian
hari terjadi sengketa
dalam keluarga. Buku
atau akta nikah
merupakan bukti bahwa pernikahan telah dicatatkan di lembar negara.
Penulis: Sainul
Kode Jurnal: jphukumdd120256