URGENSI PENCATATAN NIKAH DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Abstrak: Pencatatan  nikah  oleh  sebagian  masyarkat  dianggap  tidak  penting.  Hal  ini  terjadi disebabkan  karena  masyarakat  menganggap  bahwa  perkawinan  sudah  sah  jika  telah memenuhi  syarat  dan  rukun  nikah,  alasan  biaya,  prosedur  yang  berbelit-belit  atau dengan  segaja  menghilangkan  jejak  bebas  dari  tuntutan  dan  hukum  administrasi, terutama bagi perkawinan yang kedua dan seterusnya. Tulisan ini membahas tentang urgensi  pencatatan  pernikahan.  Tulisan  ini  berdasarkan  datab  kepustakaan  yang dianalisa  secara  kualitatif.  Pendekatan  yang  digunakan  adalah  pendekatan  yuridis. Berdasarkan  pembahsan  disimpulkan  bahwa  pencatatan  pernikahan  menjadi  bagain yang penting sebagai bukti telah terjadi peristiwa hukum. Buku Nikah atau akta nikah dalam  perkawinan  suatu  hal  yang  sangat  penting  karena  sebagai  dasar  jaminan kepastian  hukum  atas  perkawinan  sebagai  bukti  otentik  yang  sempurna,  bila  di kemudian  hari  terjadi  sengketa  dalam  keluarga.  Buku  atau  akta  nikah  merupakan bukti bahwa pernikahan telah dicatatkan di lembar negara.
Kata Kunci: Pencatatan Nikah, Akta nikah, perlindungan hak
Penulis: Sainul
Kode Jurnal: jphukumdd120256

Artikel Terkait :