PELAKSANAAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA TERKAIT DENGAN KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN BAGI PERWIRA TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJANYA (STUDI PADA SATUAN GRUP 2 KOMANDO PASUKAN KHUSUS/KOPASUS)
ABSTRAK: Dalam skripsi ini
membahas tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi perwira TNI
khususnya di satuan Grup 2 Kopassus. Perwira berperan sebagai pemimpin,
pemikir, pemrakarsa, penggerak, penentu dan penanggungjawab keberhasilan tugas.
Diperlukan pembinaan karier yang terarah, terencana, dan berdaya guna agar
tujuan organisasi tercapai dengan baik. Kenaikan pangkat dan jabatan merupakan
aktifitas rutin yang terjadi dalam organisasi, sebagai bentuk dinamika
organisasi demi mencapai prinsip The Right Man In The Right Place. Pemberian
kenaikan pangkat dan jabatan pada waktu yang tepat dapat mempengaruhi moril
perwira dan berkaitan langsung dengan kinerjanya sebagai aparatur Negara.
Metode pendekatan penulisan skripsi ini yaitu metode pendekatan yuridis
sosiologis. Dengan data primer berupa wawancara langsung dengan narasumber dan
data sekunder berupa dokumentasi, berkas serta arsip yang diperoleh pada saat
melakukan penelitian di lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah perwira
satuan Grup 2 Kopassus yang mengalami kenaikan pangkat dan jabatan, sedangkan
sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Personalia dan Perwira Seksi
Personalia Grup 2 Kopassus.Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang
diangkat meliputi bagaimana pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi
perwira TNI khususnya di lingkungan satuan Grup 2 Kopassus, hambatan apa saja
yang dihadapi saat pelaksanaan beserta faktor yang mempengaruhi hambatan
tersebut dan solusi apa saja yang dilakukan oleh pimpinan satuan Grup 2
Kopassus untuk mengatasi hambatan yang ada. Setelah melakukan penelitian dengan
melakukan wawancara dan menganalisis tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dan
jabatan perwira di lingkungan Grup 2 Kopassus, dapat diketahui pelaksanaan
pembinaan karier tersebut sudah sesuai dengan tujuan dan peraturan yang
berlaku. Akan tetapi permasalahan yang sering muncul adalah tertundanya
pelaksanaan keputusan kenaikan pangkat dan jabatan dikarenakan perwira yang
bersangkutan sedang menjalani sanksi administrasi dari pelanggaran yang ia
perbuat, selain itu belum adanya surat perintah untuk menduduki suatu jabatan
yang dipromosikan sehingga tertundanya kenaikan pangkat perwira tersebut. Selain
itu tidak lulusnya seorang perwira dalam menjalani pendidikan menjadi
pertimbangan utama untuk melaksanakan kenaikan pangkat dan jabatannya. Untuk
mengatasi permasalahan ini diadakannya pembinaan personel meliputi pembinaan
kesejahteraan, pembinaan mental, dan pembinaan moril.
Penulis: Leila Kurniawati
Saputri
Kode Jurnal: jphukumdd120255