INTERNALISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN ZINA
Abstrak: Perubaha dan
pembaruan KUHP Indonesia
merupakan salah satu
pembentukan pelaksanaan
pembangunan nasional khususnya
di bidang hukum.
Pembaruan tidak hanya dibentuk
oleh alasan yang memiliki karakter politis, sosiologis dan praktis, tetapi juga alasan
adaptif bahwa bahwa
KUHP Indonesia harus
mampu sesuai dengan pertumbuhan yang terjadi khususnya
pertumbuhan internasional yang telah disepakati oleh masyarakat
beradab. Maka berdasarkan
pandangan tersebut, dilakukanlah pembaharuan proses
menggolongkan dan derriminalisasi beberapa
aturan yang ada dalam
KUHP. Salah satunya
adalah mengubah untuk
melakukan penganiayaan atas kasus
perzinahan yang pertumbuhannya telah
mengadopsi dan menampung
nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia yaitu
hukum adat dan
menghukum Islam, sebagai pujian
dari TAP MPR No..IV/MPR/1999 Bab IV (a.2).
Penulis: Elfa Murdiana
Kode Jurnal: jphukumdd120254