INTERNALISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN ZINA

Abstrak: Perubaha  dan  pembaruan  KUHP  Indonesia  merupakan  salah  satu  pembentukan pelaksanaan  pembangunan  nasional  khususnya  di  bidang  hukum.  Pembaruan  tidak hanya dibentuk oleh alasan yang memiliki karakter politis, sosiologis dan praktis, tetapi juga  alasan  adaptif  bahwa  bahwa  KUHP  Indonesia  harus  mampu  sesuai  dengan pertumbuhan yang terjadi khususnya pertumbuhan internasional yang telah disepakati oleh  masyarakat  beradab.  Maka  berdasarkan  pandangan  tersebut,  dilakukanlah pembaharuan  proses  menggolongkan  dan  derriminalisasi  beberapa  aturan  yang  ada dalam  KUHP.  Salah  satunya  adalah  mengubah  untuk  melakukan  penganiayaan  atas kasus  perzinahan  yang  pertumbuhannya  telah  mengadopsi  dan  menampung  nilai-nilai yang  hidup  dalam  masyarakat  Indonesia  yaitu  hukum  adat  dan  menghukum  Islam, sebagai pujian dari TAP MPR No..IV/MPR/1999 Bab IV (a.2).
Kata kunci: perzinahan, pidana kebijakan, hukum adat
Penulis: Elfa Murdiana
Kode Jurnal: jphukumdd120254

Artikel Terkait :