KETERLIBATAN NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION (NATO) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK NON-INTERNASIONAL DI LIBYA KETIKA PENGGULINGAN PRESIDEN MUAMMAR KADDAFI
ABSTRACT: Terjadinya suatu Konflik,
dewasa ini tak dapat dihindari. Tidak jarang konflik berubah menjadi sengketa
bersenjata atau yang biasa disebut dengan konflik bersenjata. Dalam
perkembangan hukum Humaniter internasional Konflik bersenjata bukan lagi
konflik yang terjadi antara negara dengan negara melainkan antara pemerintah
dan warga negaranya atau biasa disebut dengan konflik bersenjata
Non-internasional, yang tidak jarang adanya konflik mengakibatkan banyaknya
jatuh korban dan terdapat pelanggaran HAM didalamnya. Dengan adanya konflik
yang berujung terhadap pelanggaran HAM
tersebut dan pemerintah dinilai Unwilling dan Unable dalam mengusut dan
menyelesaikan masalah yang terjadi perlu adanya intervensi pihak lain. Seperti
konflik bersenjata yang terjadi di Libya, telah terjadi pelanggaran HAM dan
Pemerintah berkuasa dinilai telah Unwilling dan Unable dalam menyelesaikan dan
mengusut permasalahan disana oleh masyarakat internasional sehingga DK PBB
mengeluarkan Resolusi DK PBB No.1970 dan N0.1973. dengan adanya Resolusi DK PBB
No.1973 itulah yang menjadi dasar NATO untuk mengimplementasikan Humanitarian
Intervention di Libya. Adanya intervensi dalam Hukum Internasional sampai saat
ini masih menjadi perdebatan antara pendukung dan yang menolak prinsip tersebut
karena dinilai bertentangan dengan hukum
internasional terutama Non-Intervention.
Penulis: Mahda Pradewa Anta
Prajaya
Kode Jurnal: jphukumdd120253