SANKSI PADA PENCURIAN PERSPEKTIF EMPAT IMAM MADZHAB
Abstrak: Hukum Islam dalam
upaya pemeliharaan harta atau hifzh al-mal sejak awal telah mengatur tentang cara
mencari harta agar
dalam memperoleh harta
tidak dengan cara
melanggar hukum seperti halnya mencuri. Bahkan dalam Islam pun diatur
cara mendayagunakan harta tersebut agar sejalan dengan tuntutan agama. Oleh
karena itu salah satu aturan Islam yang bertujuan untuk memelihara harta
seseorang dari kejahatan orang lain adalah dengan mengharamkan mencari harta
untuk orang lain. Mengenai aplikasi
hukuman potong tangan ini dikalangan Fukaha Islam bidang Jarimah terdapat
banyak perbedaan. Antara Fukaha klasik yang
menyatakan bahwa hukuman
potong tangan adalah
mutlak. Sedangkan Fukaha kontemporer masih
memberikan pilihan lain
selain hukuman potong
tangan misalnya hukuman
takzir. Perbedaan pendapat tersebut akan
penulis coba untuk mendeskripsikan ke dalam
tulisan ini sehingga
terdapat gambaran yang
jelas akan perbedaan-perbedaan dan persamaan
serta alasan-alasannya. Akan
tatapi dalam tulisan
ini penulis hanya
akan membahas substansi Hukum
Pidana Islam tentang
pencurian yang bersumber
dari al Qur’an dan
mendeskripsikan pendapat imam empat tentang tindak pidana pencurian dalam pandangan
Islam serta pendapat para Fukaha klasik dan modern yang tertuang dalam
kitabkitabnya.
Penulis: Amna Wati
Kode Jurnal: jphukumdd120252