SANKSI PADA PENCURIAN PERSPEKTIF EMPAT IMAM MADZHAB

Abstrak: Hukum Islam dalam upaya pemeliharaan harta atau hifzh al-mal sejak awal telah mengatur tentang  cara  mencari  harta  agar  dalam  memperoleh  harta  tidak  dengan  cara  melanggar hukum seperti halnya mencuri. Bahkan dalam Islam pun diatur cara mendayagunakan harta tersebut agar sejalan dengan tuntutan agama. Oleh karena itu salah satu aturan Islam yang bertujuan untuk memelihara harta seseorang dari kejahatan orang lain adalah dengan mengharamkan mencari harta untuk orang lain.  Mengenai aplikasi hukuman potong tangan ini dikalangan Fukaha Islam bidang Jarimah terdapat banyak perbedaan. Antara Fukaha klasik yang  menyatakan  bahwa  hukuman  potong  tangan  adalah  mutlak.   Sedangkan  Fukaha kontemporer  masih  memberikan  pilihan  lain  selain  hukuman  potong  tangan  misalnya hukuman takzir.  Perbedaan pendapat tersebut akan penulis coba untuk mendeskripsikan ke dalam  tulisan  ini  sehingga  terdapat  gambaran  yang  jelas  akan  perbedaan-perbedaan  dan persamaan  serta  alasan-alasannya.    Akan  tatapi  dalam  tulisan  ini  penulis  hanya  akan membahas  substansi  Hukum  Pidana  Islam  tentang  pencurian  yang  bersumber  dari  al Qur’an dan mendeskripsikan pendapat imam empat tentang tindak pidana pencurian dalam pandangan Islam serta pendapat para Fukaha klasik dan modern yang tertuang dalam kitabkitabnya.
Kata kunci: Pencurian, Jarimah, Imam Madzhab
Penulis: Amna Wati
Kode Jurnal: jphukumdd120252

Artikel Terkait :