SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak: Tindak pidana
yang dapat dikategorikan
tindak pidana yang
bersifat pelanggaran administratif,
yaitu perbuatan yang secara ekspilisit dinyatakan dalam undang-undang, seperti
perbuatan melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan
dan perbuatan yang tidak dilengkaai dengan persyaratan administratif berupa perizinan, seperti
pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun
tanpa izin, perbuatan dumping
limbah tanpa izin,
dan melakukan usaha/kegiatan yang
tidak dilengkapai dengan izin
lingkungan. Sedangkan model-model
sanksi pidana nonkonvesional yang
dianggap cocok buat
suatu korporasi yang
telah melakukan tindak pidana
lingkungan yang bersifat
pelanggaran administrasi adalah,
hukuman percobaan
(probation), denda equitas
(equity fine), pengalihan
menjadi hukuman individu, hukuman
tambahan, hukuman pelayanan
masyarakat (community service) kewenangan yuridis pihak luar
perusahaan, dan kewajiban membeli saham.
Penulis: ARGA PRAMUSTI
Kode Jurnal: jphukumdd120257