SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstrak: Tindak  pidana  yang  dapat  dikategorikan  tindak  pidana  yang  bersifat  pelanggaran administratif, yaitu perbuatan yang secara ekspilisit dinyatakan dalam undang-undang, seperti perbuatan melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dan perbuatan yang tidak dilengkaai dengan persyaratan administratif berupa perizinan,  seperti  pengelolaan  limbah  bahan  berbahaya  dan  beracun  tanpa  izin, perbuatan  dumping  limbah  tanpa  izin,  dan  melakukan  usaha/kegiatan  yang  tidak dilengkapai  dengan  izin  lingkungan.  Sedangkan  model-model  sanksi  pidana nonkonvesional  yang  dianggap  cocok  buat  suatu  korporasi   yang  telah  melakukan tindak  pidana  lingkungan  yang  bersifat  pelanggaran  administrasi  adalah,  hukuman percobaan  (probation),  denda  equitas  (equity  fine),  pengalihan  menjadi  hukuman individu,  hukuman  tambahan,  hukuman  pelayanan  masyarakat  (community  service) kewenangan yuridis pihak luar perusahaan, dan kewajiban membeli saham.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Administrasi, dan Lingkungan
Penulis: ARGA PRAMUSTI
Kode Jurnal: jphukumdd120257

Artikel Terkait :