PEMIKIRAN DAN KODIFIKASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Abstrak: Hukum  Islam  sebagai  salah  satu  norma  yang  mengikat  umat  Islam  selalu  mengalami perkembangan  dan  pembaruan  seiring  dengan  perkembangan  zaman.  Pembaruan tersebut  umumnya  merupakan  respon terhadap  perkembangan masyarakat.  Pembaruan hukum Islam di Indonesia juga demikian. Perkembangan ini merupakan sebagai respon terhadap  perkembangan  kehidupan  sosial  masyarakat  dan  perkembangan  pemikiran intelektual muslim Indonesia. Tulisan ini membahas tentang pembaruan hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini berdasarkan data  kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan  historis  dan  yuridis.  Berdasarkan  pembahasan  dalam  tulisan  ini  dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum Islam di Indonesia berangkat dari wacana yang berkembang  di  kalangan  intelektual  muslim  atau  ulama.  Wacana  pembaruan  hukum Islam ini ada yang berlanjut sampai formalisasi atau lagislasi hukum Islam.
Kata kunci: Pembaruan, Hukum Islam, Pemikiran, dan kodifikasi
Penulis: M. Fahimul Fuad
Kode Jurnal: jphukumdd120258

Artikel Terkait :