PEMIKIRAN DAN KODIFIKASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstrak: Hukum Islam
sebagai salah satu
norma yang mengikat
umat Islam selalu
mengalami perkembangan dan pembaruan
seiring dengan perkembangan
zaman. Pembaruan tersebut umumnya
merupakan respon terhadap perkembangan masyarakat. Pembaruan hukum Islam di Indonesia juga
demikian. Perkembangan ini merupakan sebagai respon terhadap perkembangan
kehidupan sosial masyarakat
dan perkembangan pemikiran intelektual muslim Indonesia. Tulisan
ini membahas tentang pembaruan hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini
berdasarkan data kepustakaan. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan
historis dan yuridis.
Berdasarkan pembahasan dalam
tulisan ini dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum Islam
di Indonesia berangkat dari wacana yang berkembang di
kalangan intelektual muslim
atau ulama. Wacana
pembaruan hukum Islam ini ada
yang berlanjut sampai formalisasi atau lagislasi hukum Islam.
Penulis: M. Fahimul Fuad
Kode Jurnal: jphukumdd120258