JURNALPELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (STUDI DI DINAS PEREKONOMIAN DAN PARIWISATA KABUPATEN TUBAN)
ABSTRAK: Retribusi daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Salah satu bentuk nyata
retribusi daerah ini adalah retribusi pelayanan pasar. Di Kabupaten Tuban,
terdapat permasalahan dimana retribusi pelayanan pasar seringkali mengalami
keterlambatan, sehingga wajib retribusi terkena sanksi administrasi.
Pelaksanaan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Penelitian
ini mengungkap tentang pelaksanaan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 19
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar, hambatan dan upaya penanggulangannya pelaksanaan sanksi administrasi
berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 04 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah di Dinas Perekonomian
dan Pariwisata sub Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Daerah di Kabupaten Tuban.
Untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakan teknik wawancara untuk
mendapatkan data primer serta studi pustaka serta penelusuran akses internet
untuk data sekunder. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode
deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penetapan
tarif retribusi pelayanan di pasar Kabupaten Tuban diukur berdasarkan tingkat
pengguna jasa dan tarif retribusi, pemungutan pembayaran retribusi pelayanan dilaksanakan
Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban dan bekerjasama dengan Unit
Pelaksana Dinas Pasar Kabupaten Tuban sebagai kolektor yang pemungutannya
dilakukan oleh petugas UPTD. Jenis pelanggaran dalam retribusi adalah
keterlambatan pedagang dalam membayar retribusi serta memindahkan izin
berdagang kepada pedagang lain tanpa seizin UPTD. Sanksi dalam Pelangaaran
retribusi pasar ini berdasarkan Pasal 19 yaitu berupa denda administrasi
sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Hambatan dalam
pelaksanaan sanksi administrasi adalah: kurangnya kesadaran pedagang, kurang
tertibnya pelaksanaan administrasi, dan
perpindahan hak milik dari pedagang lama ke pedagang yang baru tanpa
pemberitahuan kepada UPTD Pasar. Kemudian untuk mengatasi hal tersebut,
dilakukan upaya: Meningkatkan kesadaran wajib retribusi, peningkatan kompetensi
SDM aparatur, melakukan pendataan retribusi, monitoring dan pengawasan serta
penagihan, koordinasi dan konsultasi, pemenuhan sarana mobilitas. Sedangkan
saran yang bisa diberikan antara lain untuk pembuat Peraturan Daerah di
Kabupaten Tuban, agar mengenai sanksi pada Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 04
Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar lebih diperjelas dan dipertegas. Kemudian
diperlukan pengawasan dalam hal retribusi untuk menghindari adanya pelanggaran
di lapangan. Selain itu sosialisasi tentang retribusi pelayanan pasar juga
perlu ditingkatkan.
Penulis: Dimas Adityaatmaja
Kode Jurnal: jphukumdd120259