FIQH MUSLIM MINORITAS PERSPEKTIF ANTROPOLOGIS

Abstrak: Fiqh minoritas dinilai masih sedikit dibahas oleh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia.  Terlebih jika kajiannya diramu dengan konsep  antropologi  yang menekankan pada sebuah konsep  kondisi  riil  muslim minoritas  yang tampil  apa adanya (pola berpikir emik).  Dari  sudut  pandang  antropologi  ditemukan  bahwa  banyak  hal  yang  menjadi ujung  tombak  persoalan  antropologi  yang  belum  tersentuh  oleh  fiqh,  sehingga  perluadanya format baru dalamsebuah konstrukfiqih minoritas untuk mengatasi  problematika yang  dialami  muslim  minoritas  tertentu.  Tulisan  ini  akan  membahas  tentang  fiqh minoritas,  yang  lebih fokus mengkaji tentang    fiqh al-aqalliyat dan evolusi maqashid alsyari’ah  dari  konsep  ke  pendekatan,  dilihat  dari  sudut  pandang  antropologi,  dengan melihat praktik keagamaan yang dilakukan masyarakat muslim minoritas di Barat.
Kata Kunci: Fiqh, Minoritas, Antropologis
Penulis: Muhamad Husnul
Kode Jurnal: jphukumdd120260

Artikel Terkait :