FIQH MUSLIM MINORITAS PERSPEKTIF ANTROPOLOGIS
Abstrak: Fiqh minoritas
dinilai masih sedikit dibahas oleh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia. Terlebih jika kajiannya diramu dengan
konsep antropologi yang menekankan pada sebuah konsep kondisi
riil muslim minoritas yang tampil
apa adanya (pola berpikir emik).
Dari sudut pandang
antropologi ditemukan bahwa
banyak hal yang
menjadi ujung tombak persoalan
antropologi yang belum
tersentuh oleh fiqh,
sehingga perluadanya format baru
dalamsebuah konstrukfiqih minoritas untuk mengatasi problematika yang dialami
muslim minoritas tertentu.
Tulisan ini akan
membahas tentang fiqh minoritas, yang
lebih fokus mengkaji tentang
fiqh al-aqalliyat dan evolusi maqashid alsyari’ah dari
konsep ke pendekatan,
dilihat dari sudut
pandang antropologi, dengan melihat praktik keagamaan yang
dilakukan masyarakat muslim minoritas di Barat.
Penulis: Muhamad Husnul
Kode Jurnal: jphukumdd120260