EFEKTIVITAS PASAL 178 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG LARARANGAN MENDIRIKAN PERMUKIMAN LIAR DI SEMPADAN REL KERETA API (Studi di PT Kereta Api Indonesia Kota Malang)
Abstak: Efektivitas dapat
diartikan sebagai tingkat atau derajat pencapaian hasil yang diharapkan,
semakin besar hasil yang dicapai maka akan berarti semakin efektif. Dalam pasal
178 undang-undang nomer 23 tahun 2007 tentang larangan mendirikan permukiman di
sempadan rel kereta api belum berjalan secara efektif disebabkan beberapa
faktor diantaranya faktor ekonomi, keterbatasan lahan dan budaya masyarakat. Penelitian
ini bertujuan untuk, Pertamayaitu untuk mengetahui dan menganalisa efektivitas
pasal 178 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang perkeretaapian terhadap
permukiman liar disempadan rel kereta api Kota Malang, Kedua untuk mengetahui,
menemukan dan menganlisa kendala yang dihadapi oleh PT Kereta Api Indonesia
Kota Malang dalam melaksanakan pasal tersebut, serta mengetahui solusi yang
dilakukan oleh PT Kereta Api Kota Malang dalam mengahdapi hambatan dalam
pelaksanaan pasal 178 tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, pengumpulan
data primer dilakukan dengan teknik wawancara. Kemudiandalam menganisa data
peneliti menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan memamparkan
data-data yang diperoleh dari peneltiain secara sistematis kemudian dianalisa
untuk emperoleh suatu kesimpulan Dari penelitian yang penulis lakukan diperoleh
hasil bahwa efektivitas pasal 178 undang-undang no 23 tahun 2007 tentang
perkeretaapian terhadap larangan mendirikan permukiman di sempadan rel kereta
api kota malang berlum berjalan secara signifikan hal tersebut disebakan
beberapa hal yakni fenomena migrasi, faktor perekonomian, kegagalan kebijakan
yang diambil pemerintah. tidak adanya kesamaan visi, misi dan tujuan antara PT
Kereta Api Indonesoa Kota Malang dengan Pemerintah Daerah, dan faktor lainnya
yang menyebabkan permukiman liar tersebut masih terdapat disempadan rel kereta
api Kota Malang.
Penulis: Adrenal Stezen
Kode Jurnal: jphukumdd120261