TUGAS DAN FUNGSI CAMAT DALAM MENGENDALIKAN ANGKA KELAHIRAN KEMATIAN IBU, BAYI DAN ANAK MELALUI PROGRAM KELUARGA BERENCANA IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT 3 (22B) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2000 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANAGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM
ABSTRACT: Upaya pemerintah di
bidang pembangunan kesehatan melalui Program Keluarga Berencana ini dilakukan
untuk menekan laju pertumbuhan penduduk Indonesia. Tanggung jawab Camat sebagai
Perangkat Daerah dalam pengendalian jumlah penduduk sangat berperan penting demi
lancarnya Program Gerakan Keluarga Berencana. Gerakan Keluarga Berencana di
Kabupaten Malang membawa manfaat yang cukup besar bagi masyarakat, tetapi di
Kecamatan Kepanjen masih ada fenomena
yang menghambat pelaksanaan Gerakan Keluarga Berencana. Dalam penelitian ini
penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan menggunakan metode
pendekatan yuridis sosiologis yakni dengan melihat pelaksanaan tugas dan fungsi
camat dalam melaksanakan program keluarga berencana dengan implementasi
pelaksanaan yang ada dilapangan, memilih lokasi penelitian di Kantor Kecamatan
Kepanjen. Tehnik penulusuran data dengan metode wawancara terstruktur dan tidak
terstruktur serta studi literature, pengambilan sampel menggunakan purposive
sampling dan tehnik analisis datata menggunakan menggunakan metode analisis
deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Camat dalam Melaksanakan Program KB telah berjalan cukup baik dan lancer
serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam penelitian ini juga
ditemukan adanya faktor pendorong maupun faktor penghambat dalam pelaksanaan
Keluarga Berencana. Menanggapi hambatan tersebut Camat telah mengupayakan
berbagai solusi, yaitu melalui bentuk pelayanan, penyuluhan dan pembinaan
ekonomi keluarga. Kemudian diharapkan Tugas dan Fungsi Camat perlu lebih
ditingkatkan lagi sehingga berbagai hambatan dari faktor sosial ekonomi, faktor
sosial budaya, faktor agama dan faktor kesehatan dapat diatasi dengan baik.
Penulis: Ajeng Inez Milza
Ayuningsih
Kode Jurnal: jphukumdd120262