IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TERKAIT PELANGGARAN IZIN PEMASANGAN REKLAME DI KABUPATEN SAMPANG (STUDI DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL, SATPOL PP KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRACT: mengusahakan
kesejahteraan bagi warganya. Oleh karena itu dibutuhkan sikap pemerintah yang
proaktif. Salah satu peran serta pemerintah selaku penguasa terhadap
aktifitas masyarakatnya adalah melalui
mekanisme perizinan. Melalui perizinan pemerintah mengatur semuanya mulai dari
mengarahkan, melaksanakan bahkan mengendalikan. Perizinan merupakan salah satu
aspek penting dalam pelayanan publik. Kendatipun tidak dibutuhkan setiap hari
tetapi sangat berperan penting bagi kehidupan kita, namun banyak yang tidak dapat
kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum. Tidak ada bagian
lain dalam domain publik tempat interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya
begitu jelas dan langsung selain pada bagian pelayanan perizinan. Sebagai garda
terdepan atas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dapat dikatakan kinerja
pemerintah secara keseluruhan benar-benar dinilai dari seberapa baik pelayanan
unit perizinan ini.
Penulis: Arsa Bandi
Kode Jurnal: jphukumdd120263