PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN PELARIAN KORUPTOR INDONESIA DI SINGAPURA

ABSTRACT: Banyaknya koruptor Indonesia yang melarikan diri ke Singapura dikarenakan belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Singapura menjadi tempat tujuan pelarian bagi para koruptor dikarenakan keadaan geografis yang sangat dekat. Dari 45 koruptor yang melarikan diri keluar negeri, ada 26 koruptor yang memilih untuk melarikan diri ke Singapura.
Kata kunci: koruptor, perjanjian ekstradisi, melarikan diri ke Singapura
Penulis: I Made Regianandya Mahayasa
Kode Jurnal: jphukumdd120264

Artikel Terkait :