PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN PELARIAN KORUPTOR INDONESIA DI SINGAPURA
ABSTRACT: Banyaknya koruptor
Indonesia yang melarikan diri ke Singapura dikarenakan belum adanya perjanjian
ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Singapura menjadi tempat tujuan
pelarian bagi para koruptor dikarenakan keadaan geografis yang sangat dekat.
Dari 45 koruptor yang melarikan diri keluar negeri, ada 26 koruptor yang
memilih untuk melarikan diri ke Singapura.
Penulis: I Made Regianandya
Mahayasa
Kode Jurnal: jphukumdd120264