URGENSI KRIMINALISASI TERHADAP KETENTUAN PIDANA TENTANG “SPAMMING” DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
ABSTRAKSI: Dengan
berkembangnya zaman yang semakin pesat dimana kemajuan teknologi senantiasa
ikut berkembang, selain membawa kemudahan, teknologi juga dapat menimbulkan
dampak negatif yang dapat berbentuk kejahatan, kemudian berkembang menjadi
sebuah kejahatan yang bersifat cyber crime. Permasalahan kemudian timbul ketika
bentuk cyber crime yang semakin berkembang pesat tidak di sadari oleh
masyarakat sehingga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Kemudian lahir
bermacam-macam bentuk kejahatan dunia maya, salah satunya adalah spamming.
Dengan permasalahan tersebut penulis berusaha untuk menganalisa mengenaiseluk
beluk permasalahan tindak pidana spamming. Penulis menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif melalui teknik statute approach dengan metode
analisis data secara deskriptif kualitatif. Bahan hukum primer meliputi KUHP,
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bahan hukum sekunder berupa buku, literatur,
artikel, maupun dari situs internet. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan
oleh penulis, tindak pidana spammingdapat merugikan korbannya secara immateriil
maupun materiil dan erat hubungannya dengan tindak pidana penipuan walaupun
tidak setiap iklan spamming dapat berujung penipuan. Mengenai peraturan
mengenai tindakan spamming dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebenarnya dipandang oleh penulis masih dirasa kabur.
Penulis: Hendry Chohwanadi
Kode Jurnal: jphukumdd120275