MENJADI WAKIL TUHAN (Memahami Pemikiran Khalid M. Abou El Fadl tentang Konsep Otoritas Penafsir Pesan Tuhan)

Abstrak: Tulisan ini mencabar konsep otoritas, terutama dalam bidang hukum Islam, menurut Khaled M. Abou El  Fadl. Sistematika yang  digunakan  olehnya  dalam  menuangkan  gagasannya tersebut  adalah  pertama-tama  menjelaskan  latar  belakang munculnya krisis otoritas. Kemudian dia menjelaskan konsep otoritas  secara  umum  dengan  mengadopsi  pemikiran Friedman  yang  membedakan  otoritas  persuasif  dari  otoritas yang  bersifat  koersif.  Melalui  pembahasan  yang  sangat sistematis-analitis,  kemudian  dia  menawarkan  konsep otoritas dalam Islam yang harus memenuhi lima kriteria yang menurutnya harus  dipenuhi  oleh seorang pemegang otoritas, yakni  para  ahli  hukum,  agar  produk  hukum  yang dihasilkannya  mendapat  legitimasi  kuat  dan  berlaku universal.  Kelima  prasyarat  tersebut  adalah  kejujuran (honesty),  kesungguhan  (diligence),  menyeluruh (comprehensiveness),  rasionalitas  (reasonableness),  dan pengendalian diri (self restraint). Dengan konsep otoritas yang dia  tawarkan,  dia  ingin  menggugat  kemapanan  ilmu  dan tradisi  hukum  Islam  yang  menurutnya  telah  “menempati” dan  “melampaui”  otoritas  Tuhan.  Orang-orang  yang  mendeklarasikan  dirinya  sebagai  para  wakil  Tuhan dipandang olehnya sebagai sikap otoritarianisme.  
Kata-kata Kunci:  Otoritas, Abou El Fadl, hukum Islam, Tuhan, dan wakil Tuhan
Penulis: adi
Kode Jurnal: jphukumdd120276

Artikel Terkait :