MENJADI WAKIL TUHAN (Memahami Pemikiran Khalid M. Abou El Fadl tentang Konsep Otoritas Penafsir Pesan Tuhan)
Abstrak: Tulisan ini mencabar
konsep otoritas, terutama dalam bidang hukum Islam, menurut Khaled M. Abou
El Fadl. Sistematika yang digunakan
olehnya dalam menuangkan
gagasannya tersebut adalah pertama-tama
menjelaskan latar belakang munculnya krisis otoritas. Kemudian
dia menjelaskan konsep otoritas
secara umum dengan
mengadopsi pemikiran Friedman yang
membedakan otoritas persuasif
dari otoritas yang bersifat
koersif. Melalui pembahasan
yang sangat sistematis-analitis, kemudian
dia menawarkan konsep otoritas dalam Islam yang harus
memenuhi lima kriteria yang menurutnya harus
dipenuhi oleh seorang pemegang
otoritas, yakni para ahli
hukum, agar produk
hukum yang dihasilkannya mendapat
legitimasi kuat dan
berlaku universal. Kelima prasyarat
tersebut adalah kejujuran (honesty), kesungguhan
(diligence), menyeluruh (comprehensiveness), rasionalitas
(reasonableness), dan pengendalian
diri (self restraint). Dengan konsep otoritas yang dia tawarkan,
dia ingin menggugat
kemapanan ilmu dan tradisi
hukum Islam yang
menurutnya telah “menempati” dan “melampaui”
otoritas Tuhan. Orang-orang
yang mendeklarasikan dirinya
sebagai para wakil
Tuhan dipandang olehnya sebagai sikap otoritarianisme.
Penulis: adi
Kode Jurnal: jphukumdd120276