PERKAWINAN ADAT MUSLIM SUKU DANI DI PAPUA
Abstrak: Suku Dani adalah
salah suku yang cukup besar di Papua. Suku ini
kali pertama ditemukan
oleh rombongan ekspedisi pimpinan H.
A. Lorentz pada
1909. Dalam perkembangan selanjutnya, orang-orang
Dani Lembah Baliem
mulai berinteraksi dengan transmigrasi
Muslim asal Jawa,
Madura, Makasar, Ternate, dan
Fak-Fak yang datang
bertugas menjadi guru dan
tentara. Agama Islam
telah membawa perubahan pada masyarakat
Muslim Suku Dani.
Namun, para warganya hingga kini
masih memertahankan adat
kebiasaan leluhur mereka. Sebuah
Tradisi yang selama
ini masih tetap
berlaku dan dilestarikan dalam adat
Muslim Suku Dani adalah praktik perkawinan adat.
Penelitian yang menggunakan
pendekatan kualitatif berjenis etnografi
ini menghasilkan temuan
bahwa dalam perkawinan adat
tersebut, masyarakat Muslim
suku Dani menggunakan mahar babi sebagai syarat untuk kawin. Di samping itu,
mereka melakukan hubungan
perkawinan berdasarkan pada sistem
kekerabatan yang bersifat
eksogami, yakni berasal dari
dua belahan (moiety), yaitu wita
yang terdiri dari 23 buah klen
dan waya yang terdiri dari 26 buah klen.
Penulis: Umar Yelepele, Moh.
Hefni
Kode Jurnal: jphukumdd120277