EFEKTIFITAS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGADU DJOKDJA TERHADAP PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NO.15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DI PT. ASELI DAGADU DJOKDJA)
ABSTRAK: Perkembangan
perekonomian dan perdagangan di Indonesia telah memperluas transaksi barang dan
jasa yang diperdagangkan sehingga perlu adanya merek sebagai jaminan kualitas
terhadap produk barang dan jasa tersebut. Perlindungan merek dapat dilakukan
dengan cara mendaftarkan merek kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dengan demikian pemilik merek terdaftar akan mendapatkan hak
ekslusif berupa sertifika tmerek untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannya. Perlindungan hak merek
tersebut di atas tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang No.15 Tahun 2001
TentangMerek. Perlindungan merek dalam kenyataannya tidak sesuai dengan yang
diharapkan oleh PT. Aseli Dagadu Djokdja selaku pemilik merek terdaftar Dagadu
Djokdja karena para pedagang kaki lima serta produsen yang berada di Pasar
Malioboro Yogyakarta melakukan pelanggaran hak dengan menjual kaos oblong merek
dagadu Djokdja yang serupa dengan milik PT. Aseli Dagadu Djokdja. Hal tersebut
menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terdaftar Dagadu Djokdja.
Perlindungan merek Dagadu Djokdja terhadap pelanggaran hak merek yang
terjadi perlu adanya komponen efektifitas hukum antara lain: substansi
Undang-ndang, Penegak hukum, masyarakat dan budayanya agar pelaksanaan
perlindungan hukum merek tersebut bisa tercapai serta perlu adanya ketegasan
dari pemilik merek untuk menggugat para pelanggar hak merek Dagadu Djokdja ke
jalur hukum
Penulis: Yuandhi Tri Fauzi
Syadali
Kode Jurnal: jphukumdd120274