IMPLEMENTASI PASAL 19 UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY ATAS KERUGIAN KONSUMEN (STUDI PADA PELAKU USAHA JASA LAUNDRY DI KELURAHAN SUMBERSARI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG)
ABSTRACT: Persaingan antara
pelaku usaha jasa laundry yang semakin tidak dapat dihindari ketika jumlah
pelaku usaha jasa laundry meningkat dari waktu ke waktu. Orientasi untuk
mendapatkan keuntungan adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan salah
satu daya tarik ketika seseorang hendak mendirikan usaha ini. Tetapi akan
menjadi masalah ketika usaha untuk meraih keuntungan ini dilakukan dengan
mengabaikan kepentingan konsumen, dan menimbulkan kerugian pada konsumen.
Bentuk-bentuk kerugian yang ditanggung oleh konsumen pengguna jasa usaha
laundry adalah pada tahap pra transaksi konsumen terjadi pelanggaran terhadap
hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketentuan yang ditetapkan
oleh pelaku usaha jasa laundry, pelanggaran terhadap hak-hak konsumen untuk
dilayani atau diperlakukan secara benar dan jujur, kerugian konsumen akibat
kelalaian pelaku usaha jasa laundry,kerugian konsumen akibat kelalaian pelaku
usaha jasa laundry.Bentuk tanggung jawab pelaku usaha pada konsumen adalah
dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam perjanjian baku. Perjanjian baku dalam nota pembayaran
dilakukan oleh pelaku usaha untuk menghindari kerugian. Sebagian besar pelaku
usaha menetapkan besarnya ganti rugi sebesar 10% dari biaya laundry. Maka
hendaknya konsumen pengguna jasa laundry lebih bersikap kritis, baik pada masa
pra transaksi,masa transaksi maupun masa purna transaksi. Perlu adanya
sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan mengenai
Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini,
agar para pelaku usaha mengerti apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka,
begitu juga konsumen.
Penulis: Wahyu Aruma
Citraningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd120273