UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KOTA BATU DALAM HAL PEMEKARAN WILAYAH KECAMATAN DI KOTA BATU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAHAN NO. 19 TAHUN 2008 TENTANG KECAMATAN (STUDI DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BATU)
ABSTRAK: Pada tahun 2001 Kota
Administratif statusnya berubah menjadi Kota Batu berdasarkan Undang-undang No
11 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Batu yang disahkan oleh Presiden RI
tanggal 21 Juni 2001. Maka pada tanggal 17 Oktober 2001, Kota Batu secara resmi
dipisahkan sebagai Daerah Otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang dan
meliputi tiga kecamatan (Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan
Junrejo) yang terdiri 19 desa serta 4 kelurahan.
Wilayah kota Batu sangat berpengaruh dalam hal kesejahteraan masyarakat
sekitar, jika dilakukan suatu manajemen pemerintahan yang tepat di kota Batu, dipastikan
dapat menunjang kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik bagi masyarakat akan
menjadi ukuran dalam hal kesejahteraan. Sehingga pemekaran wilayah menjadi faktor
penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Seiring dengan perkembangan kota
Batu yang semakin maju dan meningkatkan kepadatan penduduk, menyebabkan adanya
ketimpangan pada kecamatannya yang hanya berjumlah tiga kecamatan yaitu
kecamatan Batu, terlihat dari luas masing-masing wilayah kecamatan dan jumlah
penduduk di kecamatannya. Hal inilah yang dianggap menjadi salah satu dari
banyaknya penyebab kurang meratanya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kota Batu. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah Kota Batu melakukan pemekaran
di tiap kecamatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja
yang melatar belakangi pemerintah Kota Batu melakukan pemekaran, usaha apa saja
yang dilakukan pemerintah kota batu dalam melakukan pemekaran wilayah
kecamatannya, dan hambatan apa saja yang ditemui dalam prosesnya. Faktor yang
mendasari adalah, adanya ketimpangan di wilayah kecamatannya. Upaya yang
dilakukan Pemerintah Kota Batu adalah, melakukan pengkajian wilayah dan survey,
kemudian melakukan perencanaan pembangunan dan mempersiapkan segala sarana
prasarana bagi daearah baru hasil pemekaran wilayah. Hambatan yang ditemui
adalah adanya hambatan baik dari internal pemerintahan maupun eksternal
pemerintahan yang meliputi wilayah dan kondisi dari masyarakat dan wilayahnya.
Penulis: Yuda Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd130832