UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KOTA BATU DALAM HAL PEMEKARAN WILAYAH KECAMATAN DI KOTA BATU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAHAN NO. 19 TAHUN 2008 TENTANG KECAMATAN (STUDI DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BATU)

ABSTRAK: Pada tahun 2001 Kota Administratif statusnya berubah menjadi Kota Batu berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Batu yang disahkan oleh Presiden RI tanggal 21 Juni 2001. Maka pada tanggal 17 Oktober 2001, Kota Batu secara resmi dipisahkan sebagai Daerah Otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang dan meliputi tiga kecamatan (Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo) yang terdiri 19 desa serta 4 kelurahan.
Wilayah kota Batu sangat berpengaruh dalam hal kesejahteraan masyarakat sekitar, jika dilakukan suatu manajemen pemerintahan yang tepat di kota Batu, dipastikan dapat menunjang kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik bagi masyarakat akan menjadi ukuran dalam hal kesejahteraan. Sehingga pemekaran wilayah menjadi faktor penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Seiring dengan perkembangan kota Batu yang semakin maju dan meningkatkan kepadatan penduduk, menyebabkan adanya ketimpangan pada kecamatannya yang hanya berjumlah tiga kecamatan yaitu kecamatan Batu, terlihat dari luas masing-masing wilayah kecamatan dan jumlah penduduk di kecamatannya. Hal inilah yang dianggap menjadi salah satu dari banyaknya penyebab kurang meratanya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah Kota Batu melakukan pemekaran di tiap kecamatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang melatar belakangi pemerintah Kota Batu melakukan pemekaran, usaha apa saja yang dilakukan pemerintah kota batu dalam melakukan pemekaran wilayah kecamatannya, dan hambatan apa saja yang ditemui dalam prosesnya. Faktor yang mendasari adalah, adanya ketimpangan di wilayah kecamatannya. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Batu adalah, melakukan pengkajian wilayah dan survey, kemudian melakukan perencanaan pembangunan dan mempersiapkan segala sarana prasarana bagi daearah baru hasil pemekaran wilayah. Hambatan yang ditemui adalah adanya hambatan baik dari internal pemerintahan maupun eksternal pemerintahan yang meliputi wilayah dan kondisi dari masyarakat dan wilayahnya.
Kata Kunci: Upaya, Pemekaran Wilayah, Kota Batu
Penulis: Yuda Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd130832

Artikel Terkait :