TUGAS PENGAWASAN BAPEPAM-LK TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM MELALUI BROKER BERDASARKAN PASAL 5 POIN E UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR (STUDI DI BAPEPAM-LK)

ABSTRAK: Dalam transaksi jual beli saham terdapat hubungan antara investor dengan broker sebagai perantara dalam melakukan transaksi dalam pasar modal, hal ini sering menjadi masalah karena baik dari pihak investor yang kurang memahami prosedur jual beli saham melalui broker, juga pihak broker yang terkadang melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan ketidaktahuan dari pihak investor. Pengaturan Perundang-undangan mengenai Pasar Modal tentang Pialang juga belum diatur secara lengkap dan tegas dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, melainkan yang diatur hanya perusahaan efeknya saja, sedangkan pengaturan Pialang hanya diatur dengan peraturan-peraturan di bawah undangundang pokoknya. BAPEPAM-LK berperan penting dalam menjaga kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Pelanggaran dalam kasus diatas seharusnya menjadi perhatian dari BAPEPAM-LK, karena apabila dibiarkan akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor terhadap pasar modal dan dapat mengakibatkan tidak stabilnya kondisi ekonomi negara.
Kata Kunci: investor,broker, perusahaan efek, UU no.8 tahun 1995 tentang pasar modal, BAPEPAM-LK
Penulis: Sandi Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd130831

Artikel Terkait :