TUGAS PENGAWASAN BAPEPAM-LK TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM MELALUI BROKER BERDASARKAN PASAL 5 POIN E UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR (STUDI DI BAPEPAM-LK)
ABSTRAK: Dalam transaksi jual
beli saham terdapat hubungan antara investor dengan broker sebagai perantara
dalam melakukan transaksi dalam pasar modal, hal ini sering menjadi masalah
karena baik dari pihak investor yang kurang memahami prosedur jual beli saham
melalui broker, juga pihak broker yang terkadang melakukan pelanggaran dengan
memanfaatkan ketidaktahuan dari pihak investor. Pengaturan Perundang-undangan
mengenai Pasar Modal tentang Pialang juga belum diatur secara lengkap dan tegas
dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, melainkan yang diatur hanya
perusahaan efeknya saja, sedangkan pengaturan Pialang hanya diatur dengan
peraturan-peraturan di bawah undangundang pokoknya. BAPEPAM-LK berperan penting
dalam menjaga kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Pelanggaran dalam kasus diatas
seharusnya menjadi perhatian dari BAPEPAM-LK, karena apabila dibiarkan akan
mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor terhadap pasar modal dan dapat
mengakibatkan tidak stabilnya kondisi ekonomi negara.
Penulis: Sandi Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd130831