EFEKTIVITAS PENGAWASAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM-LK) TERHADAP PERUSAHAAN EFEK TERKAIT PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PENCAGAHAN PENCUCIAN UANG DI PASAR MODAL (STUDI DI BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN)
ABSTRAK: Artikel ilmiah ini
membahas tentang Efektifitas Badan Pengawas Pasar Modal terhadap Perusahaan
Efek terkait Prinsip Mengenal Nasabah sebagai pencegahan pencucian uang di
pasar modal. Hal tersebut dilatarbelakangi semakin banyak investor yang
berinvestasi di pasar modal Indonesia. Perusahaan Efek sebagai pintu masuk
investor berinvestasi di pasar modal harus menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah
agar tidak dijadikan sebagai lembaga pencucian uang oleh investor. Permasalahan
yang diangkat adalah sejauh mana efektifitas Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) dalam mengawasi Perusahaan Efek terkait Prinsip Mengenal Nasabah. Berdasarkan
latar belakang tersebut dirumuskanlah masalah mengenai (a) Bagaimana
efektivitas pengawasan Bapepam terhadap Perusahaan Efek dalam menerapkan
Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya pencegahan pencucian uang di pasar modal
dan (b) Apa kendala dan upaya yang dihadapi Bapepam dalam mengawasi Perusahaan
Efek terkait Prinsip Mengenal Nasabah. Untuk mengetahui efektifitas Bapepam
terhadap perusahaan efek terkait penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai
pencegahan pencucian uang, maka penelitian
ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode pendekatan yang digunakan
yuridis sosiologis. Pengumpulan data primer diperoleh secara langsung dari
hasil penelitian di lokasi dan juga hasil wawancara, sedangkan data sekunder
diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh
jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
belum efektif melakukan pengawasan terhadap perusahaan efek terkait penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah. Namun saat ini Bapepam baru menjalankan program
sosialisasi kepada perusahaan efek dalam melakukan Prinsip Mengenal Nasabah.
Dalam pelaksanaannya juga ditemui beberapa faktor penghambat dan upaya
pengawasan Bapepam terhadap perusahaan efek terkait penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah. Menyikapi fakta-fakta diatas, maka perlu dilakukan sosialisasi dan
pemantauan kepada perusahaan efek terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
untuk menghindari terjadinya pencucian uang yang dilakukan oleh nasabah di
pasar modal.
Kata Kunci: Efektifitas
Pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal Terhadap Perusahaan Efek Terkait Prinsip
Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang Di Pasar Modal
Penulis: Yuliani Indah
Permatasari
Kode Jurnal: jphukumdd130830