PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK YANG BEKERJA DI BIDANG KONSTRUKSI (STUDI DI PROYEK PEMBANGUNAN CV. KARYA SEJATI KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRAK: Skripsi ini Penulis
membahas salah satu masalah anak yang harus memperoleh perhatian khusus, adalah
isu pekerja anak (child labor). Isu ini telah
mengglobal karena begitu banyak anak-anak di seluruh dunia yang masuk
bekerja pada usia sekolah. Pada kenyataannya isu pekerja anak bukan sekedar isu
anak menjalankan pekerjaan dengan memperoleh upah, akan tetapi lekat sekali
dengan eksploitasi, pekerjaan berbahaya, terhambatnya akses pendidikan dan menghambat
perkembangan fisik, psikis dan sosial anak. Bahkan dalam kasus dan bentuk
tertentu pekerja anak telah masuk sebagai kualifikasi anak-anak yang bekerja
pada situasi yang paling tidak bisa ditolelir . Maka penulis membahas bagaimana
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang bekerja di bidang
konstruksi yang secara khusus ingin mengupas bagaimana pelaksanaan perlindungan
terhadap pekerja anak yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi sesuai dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terkait masalah
persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja anakdan
bentuk-bentuk pekerjaan yang dilarang untuk dipekerjakan kepada pekerja anak.
Dan hambatan serta upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap pekerja anak yang bekerja di bidang konstruksi. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan, peneliti memperoleh hasil bahwa belum ada
perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang bekerja di bidang konstruksi.
Pengusaha tidak memenuhi kewajiban persyaratan yang telah diamanatkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta pekerja anak
yang bekerja di bidang konstruk dapat dikategorikan dalam pekerjaan yang
terburuk bagi pekerja anak.
Penulis: Solehuddin
Kode Jurnal: jphukumdd130829