UPAYA UPERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL ATAS KARYA SENI TOPENG MALANGAN DI KABUPATEN MALANG (STUDI DI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN MALANG)
ABSTRACT: Hambatan yang terjadi
dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum pengetahuan tradisional atas karya
seni Topeng Malangan berdasar Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta yaitu para seniman dan pengrajin tradisional Topeng Malangan
cenderung tertutup terhadap saran dan informasi dari pihak Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Malang, Selain itu para seniman dan pengrajin pengetahuan
tradisional Topeng Malangan memiliki pendidikan rendah. Lalu para seniman dan
pengrajin tradisional Topeng Malangan tidak suka berhubungan dengan birokrasi
pemerintahan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Malang melakukan upaya yakni dengan melakukan pendekatan
kepada mereka diluar jam kerja dengan tidak memakai pakaian dinas, agar tidak
terjadi ketegangan pada pihak seniman dan pengrajin tradisional Topeng
Malangan. Proses sosialisasi dilakukan senyaman mungkin dengan menanggalkan
segala bentuk kesan formal didalamnya. Namun upaya yang dilakukan pihak Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang masih belum mampu mengatasi seluruh
hambatan yang ada.
Penulis: Firdhaussy Nindya
Sawitri
Kode Jurnal: jphukumdd140558