PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP KEWAJIBAN PERUSAHAAN UNTUK MENGIKUTSERTAKAN PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAM KERJA (STUDI DI DINAS TENAGA KERJA KOTA PROBOLINGGO)
ABSTRACT: Dalam penelitian ini
memfokuskan pada pembahasan tentang pelaksanaan pengawasan terhadap kewajiban
perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan kecelakaan
kerja. Belum terpenuhinya hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan
kecelakaan kerja, dan masih terdapat beberapa perusahaan yang tidak
mengikutsertakan pekerja/buruhnya pada jaminan sosial tenaga kerja khususnya
jaminan kecelakaan kerja. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga
Kerja Kota Probolinggo terdapat 301 perusahaan dan hanya 151 perusahaan yang
mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja serta
terdapat 24.516 pekerja/buruh dan hanya 11.221 pekerja/buruh di Kota
Probolinggo yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Dalam berlakunya
ketentuan tersebut terdapat pengawas yang bertugas untuk mengawasi perusahaan
yang tidak menjalankan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, namun
sementara itu pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo hanya
berjumlah lima orang dan harus mengawasi sebanyak tiga ratus satu perusahaan.
Penulis: Fitri Apriliawati
Putri
Kode Jurnal: jphukumdd140559