PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG FIKTIF. (STUDI DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG TULUNGANGUNG)
ABSTRACT: Penyelesaian Kredit
Macet Dengan Jaminan Fidusia Berupa Piutang Fiktif. Pilihan tersebut
dilatarbelakangi karena Terkait dengan jaminan fidusia maka piutang merupakan
salah satu objek yang dapat di bebani fidusia karena menurut Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa benda yang dapat dijadikan objek
jaminan fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik
benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar,
bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
atau hipotik. Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi
obyek jaminan fidusia tersebut, maka piutang termasuk di dalam kategori benda
yang dapat dijaminkan fidusia. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
Penjaminan fidusia berupa piutang terdapat kemungkinan-kemungkinan dimana
piutang yang di berikan debitur kepada kreditur tersebut fiktif karena debitur
memang beriktikad tidak baik, ada kemungkinan bahwa pihak ketiga wanprestasi
kepada debitur atau pemberi fidusia, dan/atau pihak ketiga sudah melunasi
piutang tersebut tetapi utang tersebut dipergunakan lagi oleh debitur, hal-hal
ini harus diwaspadai oleh kreditur agar tidak terjadi kerugian yang besar yang
diakibatkan oleh masalah-masalah tersebut karena pada umumnya penjaminan
fidusia dengan jaminan piutang ini sangat besar jumlahnya. Oleh karena itu
perlu suatu langkah pencegahan atau tindakan preventif yg dilakukan oleh bank
khususnya Bank Rakyat Indonesia untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya
piutang fiktif.
Penulis: M. Reza Arif Rahman
Kode Jurnal: jphukumdd140560