REGULASI TANPA BASIC SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN SOSIAL (STUDI PENERAPAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN DI TELUK BENOA)
ABSTRACT: Pulau Bali merupakan
pulau tujuan pariwisata yang dimiliki oleh Indonesia karena keindahan alamnya.
Pembangunan di Pulau Bali semakin marak dilakukan demi memperluas pariwisata
internasional serta memberikan rasa nyaman terhadap para wisatawan yang
berkunjung ke Bali. Namun, pembangunan di pulau Bali tidak sejalan dan tidak
selalu berimbas baik terhadap kondisi lingkungan alam dan sosial di Bali.
Seperti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang merevisi
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 dianggap sebagai suatu regulasi yang
tidak memperhatikan aspek alam dan sosial di Pulau Bali. Peraturan Presiden
Nomor 45 Tahun 2011 mengatur tentang wilayah konservasi air yang dilindung di
Teluk Benoa. Namun Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 mengubah status
wilayah Teluk Benoa, dari zona konservasi air menjadi zona penyangga yang
statusnya dapat dikembangkan dengan pengadaan reklamasi. Peraturan Presiden ini
menimbulkan pro dan kontra, pergolakan masyarakat yang berpendapat bahwa
Peraturan Presiden ini mengancam kelestarian lingkungan di daerah Teluk Benoa
dan juga mengancam kehidupan nelayan di Teluk Benoa.
Penulis: NILUH KOMANG ADHYATI
INTAN HAPSARI
Kode Jurnal: jphukumdd140561