EFEKTIFITAS PASAL 106 AYAT 8 UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGENDARA MOTOR PADA SAAT MENGGUNAKAN PAKAIAN ADAT BALI (STUDI DI POLRES GIANYAR)
ABSTRACT: Penggunaan helm
merupakan kelengkapan berkendara yang wajib bagi pengendara sepeda motor di
jalan. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun suatu hal yang berbeda
jika kita melihat beberapa pengendara sepeda motor khususnya pengendara yang
menggunakan pakaian adat Bali. Masyarakat di Bali yang memakai pakaian adat
Bali sangat jarang kita lihat menggunakan helm. Pemandangan seperti ini sangat
sering kita jumpai di Bali, baik itu anak muda maupun orang tua mengendarai
sepeda motor saat menggunakan pakaian adat Bali tidak menggunakan helm.
Biasanya penggunaan pakaian adat di Bali ini karena ada upacara adat atau
upacara keagamaan yang memang mewajibkan mereka untuk menggunakan pakaian adat
mereka.Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian Yuridis Sosio-kriminologis. Penelitian ini menggunakan jenis data
yang terdiri dari dua jenis data. Yang pertama data primer yang didapat
langsung dari responden. Data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan
(field research) berupa hasil wawancara yang dilakukan dengan narasumber
berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan penjelasan dari pihak-pihak yang berada
di Polres Gianyar dan beberapa masyarakat Gianyar. Dan yang kedua data sekunder
diperoleh melalui mencatat data-data yang ada di lokasi penelitian, buku-buku,
surat kabar, browsing melalui internet, serta literatur ilmiah lain yang
berhubungan dengan pemasalahan skripsi ini.Dari hasil penelitian yang dilakukan
penulis terlihat bahwa pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan efektif dimana seharusnya
mewajibkan bagi semua pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm. Namun
memang berbeda untuk Provinsi Bali karena adanya Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1986 Tentang Wajib Pemakaian Topi
Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor Dan Orang Yang Duduk Di Belakangnya
Atau Dibonceng Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Bali memberikan toleransi
kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan pakaian adat Bali. Dengan
adanya Keputusan Gubernur inilah penegak hukum dalam hal ini Polisi tidak
memberikan sanksi kepada pengendara sepeda motor di Bali yang tidak menggunakan
helm tapi menggunakan pakaian adat Bali.
Penulis: KOMANG TEJA PRADNYANA
Kode Jurnal: jphukumdd140562