UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENERTIBKAN PELAKU USAHA RENTAL FILM YANG MENYEWAKAN FILM TANPA LULUS SENSOR (STUDI DI POLRESTA MALANG)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas bagaimana Upaya Kepolisian Dalam Menertibkan
Pelaku Usaha Rental Film Yang Menyewakan Film Tanpa Lulus Sensor. Hal yang
melatarbelakangi penulisan ini bahwa terdapat pertentangan antara das sollen
dan das sein. Das sollen dalam penelitian ini, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2009 Tentang Perfilman. Das sein dalam penelitian ini, pada kenyataannya,
di kota Malang khususnya, masih terdapat rental film, yang menyewakan film
tanpa lulus sensor.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1.
Bagaimana kendala yang dihadapi Polresta Malang dalam menertibkan pelaku usaha
rental film yang menyewakan film tanpa lulus sensor. 2. Bagaimana solusi yang
dilakukan oleh Polresta Malang dalam menertibkan Pelaku usaha rental film yang
menyewakan film tanpa lulus sensor.Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah
termasuk dalam penelitian yuridis empiris.Berdasarkan hasil penelitian, penulis
memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, permasalahn yang pertama, yaitu
Pertama, tidak ada sosialisasi dari Lembaga Sensor Film sendiri kepada polresta
Malang dan juga kepada Pelaku usaha rental film dan Kedua, Polresta Malang
tidak memiliki data yang lengkap mengenai perusahaan rental film dan siapa saja
pelaku usaha rental film. Permasalahan yang kedua, polresta sudah melakukan
sosialisasi dengan cara memperingatkan pelaku usaha perfilman.Menyikapi hal-hal
tersebut di atas, maka harus ada sosialisasi gabungan yang dilakukan oleh
Lembaga sensor Film dengan Polresta Malang dan Dinas Perijinan yang memberikan
ijin usaha pelaku usaha rental film dan juga Kepolisisan harus memiliki
hubungan integrasi yang baik.
Penulis: Christoper Dwiputra
Kode Jurnal: jphukumdd140563