PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PRODUK PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH (STUDI DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KEPANJEN)
ABSTRACT: Penulisan ini
dilatarbelakangi karena adanya nasabah yang tidak mengerti tentang produk yang
seharusnya dijelaskan oleh pihak bank saat menawarkan produknya, sedangkan
penyampaian informasi produk kepada nasabah sangat penting untuk mencegah
terjadinya kesalahpahaman yang dapat menyebabkan kerugian kepada kedua belah
pihak sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/6/PBI/2005. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan
Prinsip Transparansi dan faktor penghambatnya dalam melaksanakan peraturan bank
indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 tentang transparansi informasi produk bank dan
penggunaan data pribadi nasabah oleh Bank Syariah Mandiri cabang pembantu
Kepanjen dalam produk pembiayaan Mudharabah. Tulisan ini merupakan penelitian
yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta dianalisis
menggunakan teknik analitis deskriptif.
Penulis: Bobby Setyo Putro
Kode Jurnal: jphukumdd140564