HAMBATAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN RAHN TASJILY (STUDI PELAKSANAAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 68/DSN-MUI/III/ 2008 TENTANG RAHN TASJILY DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG BLAURAN SURABAYA)
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian
utang piutang dengan jaminan rahn tasjily di Pegadaian Syariah Cabang Blauran
Surabaya. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pelaksanaaan
perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjily di Pegadaian Syariah
Cabang Blauran Surabaya. 3) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya pihak-pihak
dalam mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaaan perjanjian utang piutang dengan
jaminan rahn tasjily di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis
sosiologis. Data primer dan data sekunder diperoleh dan dianalisis dengan
metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode
diatas, penulis memperoleh jawaban atas masalah yang ada bahwa dalam
pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjily di pegadaian
syariah cabang blauran Surabaya terdapat tiga proses atau tahapan, yaitu:
proses permohonan, proses verifikasi obyek rahn tasjily, dan proses pencairan
dana. Didalam proses tersebut terdapat beberapa hambatan. Hambatan tersebut
dibagi menjadi dua, yaitu: (1) hambatan yuridis, yang dialami adalah tidak
sesuainya pendaftaran barang jaminan rahn tasjily yang terjadi dilapangan
dengan peraturan yang ada. (2) Hambatan teknis dibagi menjadi dua hambatan,
yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal yang dialami
adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan pegadaian syariah dan kurangnya
dana yang disediakan pegadaian syariah. hambatan eksternal yang dialami adalah
kurang tanggapnya masyarakat dalam kegiatan pembiayaan dan kurang pahamnya
masyarakat dengan perjanjian yang dilakukannya. Upaya untuk mengatasi hambatan
tersebut dibagi menjadi dua, yaitu: upaya dalam hal yuridis dan upaya dalam hal
teknis. Upaya yuridis ini adalah Pegadaian Syariah mengeluarkan Keputusan
Direksi Perum Pegadaian dan upaya teknis ini adalah lebih aktif dalam melakukan
sosialisasi.
Penulis: Fahmi Rizal B
Kode Jurnal: jphukumdd140557