PELAKSANAAN PERLINDUNGAN LAHAN MILIK WARGA (STUDI KASUS DESA KEPUHARJO, TUNJUNGTIRTA, NGENEP KAB. MALANG)
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai penulis menurut hasil penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisi apakah
alih fungsi lahan pertanian menjadi areal perumahan yang dilakukan oleh
PT.Citra Gading Asritama dalam proyeknya yaitu Perumahan Tirtasani Royal Resort
telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1990 Tentang
Penetapan Tata Ruang Tanah Pertanian, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan Lahan Pertanian,
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 Tentang Penggunaan Tanah bagi
Pembangunan Kawasan Industri. 2) Untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan
tanggung jawab dari PT. Tirtasani Royal Resort selaku Developer dalam alih
fungsi lahan pertanian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris
dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian dengan
metode di atas, penulis memperoleh jawaban pembahasan atas permasalahan yang
ada bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi areal perumahan yang dilakukan
oleh PT. Citra Gading Asritama dalam Proyek Perumahan Tirtasani Royal Resort
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Keptusan Presiden
Nomor 13 Tahun 1990, bahwa dari pihak PT. Citra Gading Asritama sudah
seharusnya menyediakan pencadangan tanah atau tidak mengurangi areal lahan pertanian
guna mencegah terjadinya kerusakan irigasi dan melindungi penghijauan agar
tidak menjadi polusi. Dan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, bahwa ada aturan
perlindungan lahan pertanian untuk dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Untuk menjamin kepastian dalam hukum, dimana suatu perusahaan tetap menjaga dan
melindungi lahan pertanian.
Penulis: Shaza Amorita
Zerlinda Bachtiar
Kode Jurnal: jphukumdd140556