IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT 6 KONTRAK BERLANGGANAN “TELKOM SPEEDY” TERKAIT HAK KONSUMEN PASAL 4C DAN 4D UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA)
ABSTRACT: Banyaknya kontrak
baku yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mempermudah melakukanpekerjaannya
membuat konsumen dihadapkan pada 2 pilihan yaitu take it or leave it. Salah
satupelaku usaha yang bergerak dibidang jasa yang menggunakan kontrak baku
adalahPT.TELKOM. Pelanggan yang ingin berlangganan internet speedy harus
menandatangi kontrakbaku yang telah dibuat sebelumnya oleh PT.TELKOM. Konsumen
tidak dapat menambah ataumengurangi substansi dari kontrak tersebut.Pasal 3
ayat 6 Kontrak tersebut berisi mengenaikewajiban PT.TELKOM. Dengan adanya
kontrak baku tersebut diharapkan agar pihakPT.TELKOM melaksanakan semua
kewajibannya sebagaimana yang telah tertuang didalamkontrak tersebut. Kewajiban
PT.TELKOM adalah hak konsumen, dan kewajiban konsumenadalah hak PT.TELKOM.Beberapa
hak konsumen tersebut diatur didalam pasal 4c dan 4dUUPK. Konsumen memiliki hak
untuk mendapatkan informasi, salah satunya adalahmendapatkan informasi mengenai
kontrak baku secara jelas dan mudah dipahami dari PT.TELKOM. Berdasarkan hasil
penelitian, PT.TELKOM telah melaksanakan kewajibannya secarabaik meskipun masih
terdapat hambatan-hambatan yang terjadi. Salah satu hambatan tersebutadalah
terdapat konsumen yang tidak mau membaca ataupun mengetahui isi dari kontrak
bakutersebut dan langsung menandatanganinya. Bila terjadi permasalahan antara
konsumen denganPT. TELKOM, maka akan diselesaikan melalui musyawarah dan
apabila musyawarah telahdilakukan dan tidak berhasil, maka permasalahan
tersebut akan di bawa ke jalur hukum yaitumelalui BANI.
Penulis: Paskalis Renward
Sugandi
Kode Jurnal: jphukumdd140555