SELEKSI TERBUKA CAMAT DAN LURAH SECARA TERBUKA YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NO. 19 TAHUN 2013
ABSTRACT: Terpilihnya Gubernur
DKI Jakarta pada periode 2012-2017 Jokowi dodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Kepala daerah akan berdampak pada
kebijakan-kebijakan yang diputuskan. Dalam rangka membentuk kebijakan daerah
yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Gubernur DKI Jakarta
Jokowi dodo membuat produk hukum berupa Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2013
tentang seleksi terbuka camat dan lurah atau lebih populer dengan istilah
seleksi terbuka. Berdasarkan Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2013 Seleksi
Terbuka adalah proses pemilihan yang diumumkan secara luas melalui media bagi
PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Camat atau Lurah. seleksi
terbuka memiliki sisi positif yang diharapkan membawa dampak baik pada tata
kelola pemerintahan daerah di lingkungan kecamatan dan kelurahan.1 Pertama,
mendapatkan outcome yang positif yaitu terangkatnya PNS yang memiliki
kompetensi dan profesionalitas yang memadai sesuai dengan jabatannya atau paling
tidak memiliki rekam jejak yang baik. Kedua, dengan adanya seleksi terbuka
persaingan positif akan terbuka. Tentu dengan adanya persaingan mendorong
semangat bagi peningkatan kualitas. Ketiga, memperkuat sistem managemen karir
berdasarkan merit sistem dimana terbuka peluang yang sama bagi setiap PNS untuk
meningkatkan karir berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Disamping itu
sistem seleksi terbuka yang diundangkan Jokowi tersebut memunculkan sejumlah
permasalahan.
Penulis: Abdullah Nazhim
Izzuddin
Kode Jurnal: jphukumdd140554