Upaya Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Sektor Pakuan Ratu)
ABSTRAK: Pemberitaan di
berbagai media massa dan media elektronik yang menunjukkan bahwa seseorang
melakukan tindak kriminal yang diantaranya yaitu pencurian dengan berbagai jenisnya
tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi. Seperti hal nya
pencurian sepeda motor dengan kekerasan sebagaimana yang telah terjadi di
kabupaten Way Kanan. Berdasarkan hal-hal yang tersebut diatas, maka rumusan
masalah yang timbul adalah apa saja faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor dengan
kekerasan, bagaimana upaya polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
sepeda motor dengan kekerasan, dan faktor–faktor apa yang menghambat polri
dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan
kekerasan.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris, disamping studi kepustakaan juga dengan kenyataan yang ada dilapangan
untuk kebenaran upaya Polri dalam penanggulangan tindak pidana dengan
kekerasan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyebab tindak pidana
pencurian sepeda motor dengan kekerasan berdasarkan teori psiokogenis adalah
intelegensi dan kemerosotan moral, berdasarkan teori sosiologis adalah lingkungan
pergaulan dan pendidikan. berdasarkan teori subkultur adalah lingkungan tempat
tinggal, lingkungan tempat terjadinya perkara, faktor ekonomi, dan faktor
korban itu sendiri. Upaya yang dilakukan Polri dalam menanggulangi tindak
pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan lebih memperhatikan pada upaya
preventif. Faktor penghambat Polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana
pencurian sepeda motor dengan kekerasan dikarenakan faktor masyarakat,faktor
penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas jalanan yang rusak.
Saran penulis perlu sosialisasi akan penting nya suatu pendidikan yang
dapat membentuk moral dan psikis seseorang, pembangunan infrastruktur jalan,
masyarakat diharapkan untuk mematuhi himbauan, pemutusan mata rantai kejahatan
sangat diperlukan, penambahan anggota Kepolisian juga dibutuhkan.
Penulis: David Firmansyah,
Nikmah Rosidah, Diah Gustiniati M
Kode Jurnal: jphukumdd140619