GRATIFIKASI SEKS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK: Gratifikasi yang
merupakan pemberian dalam arti luas, di Indonesia beberapa kasus yang
melibatkan adanya keterkaitan antara korupsi dengan gratifikasi yang
pemberian itu berupa objek layanan seks
dalam bentuk wanita, beberapa kasus diantaranya adalah kasus suap impor daging
sapi diketemukan wanita dan sejumlah uang saat penggeledahan oleh KPK serta
adapun kasus suap oleh Hakim Setiabudi yang disinyalir juga terdapat unsur
pemberian berupa layanan seks. Permasalahan. a) Bagaimanakah Pengaturan
gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak
pidana korupsi, b) Apakah faktor penghambat dalam pembuktian gratifikasi seks
dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris. Hasil penelitian: a) Pengaturan gratifikasi seks dalam perspektif hukum
pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, pada dasarnya untuk
saat ini kasus gratifikasi seks masih
termasuk tindak pidana gartifikasi pada umumnya hanya wujud dari pemberian itu
berbeda jadi untuk saat ini belum dapat dikatakan sebagai tindak pidana
gratifikasi seks. b) Faktor penghambat dalam pembuktian gratifikasi seks dalam
perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi pada
dasarnya adalah Faktor hukum, faktor hukum berkaitan dengan faktor
undang-undang dimana aparat penegak khususnya Jaksa dan Hakim dalam hal ini
tidak memiliki regulasi dan sistem pembuktian yang kuat yang mengatur mengenai masalah gratifikasi
seks. Saran: a) Pemerintah mengambil tindakan yang cukup cepat untuk segera
memperbaiki serta menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi makin marak
serta beragamnya kasus korupsi sebagaimana contoh pemerintah harus memberikan
perhatian khusus terhadap adanya tindak pidana gratifikasi seks. b) Pemerintah
untuk segera merealisasikan dengan memperbaiki serta melengkapi regulasi
mengenai tindak pidana gratifikasi seks sebagai tindak pidana jenis baru
sebagai bagian dari tindak pidana korupsi untuk segera tertuang secara tegas
dan tertulis dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Penulis: Ukhuwansyah Hasby,
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas
Kode Jurnal: jphukumdd140618