ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI
Abstrak: Mutilasi termasuk
kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya
membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan juga memotong-motong
setiap bagian tubuh si korbannya baik dalam keadaan masih hidup maupun sudah
tidak bernyawa, kejahatan ini merupakan kejahatan susulan dari sebuah kejahatan
pembunuhan sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui
maka akan mengelabui penyidik kepolisian dalam mengungkap
identitasnya.Permasalahan yang dibahas yaitu Apa sajakah yang menjadi faktor –
faktor penyebab kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dan Bagaimana upaya
penanggulanagan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi.Metode penelitian yang
digunakan melalui pendekatan yuridis empiris.Pengumpulan data berdasarkan studi
kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan
metode editing, interpretasi dan sistematisasi.Berdasarkan hasil penelitian
yang telah penulis lakukan,faktor – faktor penyebab terjadinya pembunuhan dengan
mutilasi yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor dari
dalam diri pelaku ,dan faktor eksternal yaitu faktor ekonomi, lingkungan,
keluarga.Upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi yaitu
dilakukan upaya penal maupun non penal dan bagi aparat kepolisian khususnya
satuan Reserse Kriminal dan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan
swakarsa masyarakat, mengusahakan untuk memperkecil ruang gerak serta
kesempatan dilakukannya kejahatan.Saran dalam penelitian ini yaitu perlu adanya
kerjasama dari pemerintah melalui petugas sosial dan masyarakat untuk mencegah
dan menanggulangi terjadinya pembunuhan dengan mutilasi, jaksa penuntut umum
maupun hakim dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana semaksimal mungkin pada
pelaku mutilasi dengan berpedoman kepada KUHP, dan perlu dimasukannya
pengaturan tentang mutilasi di dalam Rancangan Undang – Undang KUHP yang akan
datang.
Penulis: Dicky Framana, Erna
Dewi,A. Irzal Fardiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd140620