PENERAPAN PIDANA BAGI ORANG YANG MENYANYIKAN LAGU YANG BERMUATAN PENGHINAAN
Abstrak: Internet menjadi
media virtual yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mengakses berbagai
informasi, bahkan menggunakan media internet untuk melakukan kejahatan, seperti
halnya penyebaran lagu yang bermuatan penghinaan melalui media online. Hal ini
dikarenakan kurangnya pengaduan dari masyarakat akan beredarnya lagu yang
bermuatan penghinaan serta kurangnya sumber daya manusia akan kemampuan dan
bekal pengetahuan dibidang kejahatan cyber serta kurangnya fasilitas yang
dimiliki oleh para penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa dalam penerapan pidana
bagi orang yang menyanyikan lagu yang bermuatan penghinaan maupun membantu
menyebarkannya ke media internet adalah suatu hal yang kompleks. Teknologi
Informasi (IT) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan,
menganalisa, dan menyebarkan
informasi (Pasal 1 Ayat (3) UU
ITE). Oleh karena itu
pelanggaran yang dilakukan oleh
orang yang melakukan penghinaan melalui lagu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP
(jika lagu penghinaan tersebut
ditujukan dan yang diserang kehormatannya adalah Lembaga
Negara / badan umum) , Pasal 310
ayat (1) KUHP dan
Pasal 532 KUHP (jika yang
diserang kehormatannya adalah personal/orang), dan dalam hal bagi mereka yang
membantu menyebarkan lagu penghinaan tersebut ke media internet dapat dikenakan
pula Pasal 27 ayat (1), dan (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak
pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang
turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.
Penulis: FADILLAH USMAN
Kode Jurnal: jphukumdd14 0621