PENGUATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PILAR PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract: Hingga saat ini
masih banyak sekali peraturan perundang-undangan yang dinilai mengancam
perlindungan HAM di Indonesia. Salah satu penyebabnya ditenggarai karena
pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak didasarkan prinsip-prinsip
good governance. Artikel ini membahas antara lain, tentang hubungan antara
pembentukan peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia dan good governance
serta bagaimana Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance dalam pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia di
Indonesia. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk hendaknya menghormati keragaman
budaya, memuat solusi terhadap penyelesaian konflik dan menyelesaikan kesenjangan
dan kemiskinan ditengah-tengah masyarakat. Peraturan perundang-undangan atau
kebijakan yang demikianlah yang dapat menjamin terlaksananya perlindungan HAM.
oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus diselenggarakan
dengan ideal. Pembentukan aturan hukum ideal (dalam persepektif good
governance) bermakna bahwa proses
merumuskan norma atau kaidah hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip good
governance yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Kondisi faktual di
Indonesia hingga saat ini menunjukan bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indonesia belum sepenuhnya didasarkan prinsip good
governance, yakni prinsip partisipasi masyarakat, transparansi dan
akuntabilitas. Hal ini tentunya dapat mengancam penegakan dan perlindungan Hak
Asasi Manusia di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan
akses seluas-luasnya terhadap partisipasi masyarakat, berbagai informasi dan
mengembangkan bentuk pertanggungjawaban bagi pembentuk peraturan
perundang-undangan
Penulis: Meri Yarni Dan
Latifah Amir
Kode Jurnal: jphukumdd140622