Itsbat Nikah Dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Abstract: Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan menyatakan, perkawinan
adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya. Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyatakan tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian
suatu perkawinan haruslah memenuhi ketentuan hukum agama dan hukum Negara.
Menurut Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) perkawinan bagi orang yang
menikah menurut hukum Islam hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang
dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Di satu sisi Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia menyatakan pencatatan perkawinan merupakan satu-satunya alat bukti
telah terjadinya perkawinan, namun di sisi lain perundang-undangan memberi
jalan keluar bagi orang-orang yang tidak dapat membuktikan adanya perkawinan
tersebut dengan jalan Penetapan Nikah (Istbat Nikah) dari Pengadilan Agama.
Dengan adanya itsbat nikah dari Pengadilan Agama akan berpengaruh terhadap
status perkawinan, dimana perkawinan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum,
begitu pula terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
mendapat pengakuan negara, dan memberikan jaminan lebih konkret secara hukum
atas hak isteri dalam perkawinan tersebut dan hak anak serta harta benda dalam
perkawinan.
Penulis: Faizah Bafadhal
Kode Jurnal: jphukumdd140623