KEABSAHAN TINDAK PEMERINTAHAN DALAM HAL PENERBITAN DAN PEMBATALAN KEPUTUSAN GUBERNUR BENGKULU
Abstract: Diterbitakannya
Keputusan Gubernur Bengkulu No. W.421.XXV Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Kepada PT. Inmas Abadi dan Keputusan Gubernur Bengkulu No. V.61.XXV Tahun 2012 Tentang Pencabutan/Pembatalan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: W.421.XXV
Tahun 2011 Kode Wilayah 96MR0524 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Inmas Abadi, menimbulkan isu hukum bahkan
menjadi polemik/konflik antara gubernur dengan pihak perusahan. Kajian ini dimaksudkan
untuk menganalisis segi keabsahan keputusan tersebut dengan menggunakan metode
kajian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerbitan Keputusan
Gubernur Bengkulu No. W.421.XXV Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Inmas Abadi, mengandung cacat yuridis, karena adanya indikasi ketidakabsahan
(onrechtmatig), baik dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Sedangkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: V.61.XXV Tahun 2012, tanggal 27 Pebruari
2012, tentang Pencabutan/Pembatalan
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: W.421.XXV Tahun 2011 Kode Wilayah
96MR0524 tentang Persetujuan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Inmas Abadi, merupakan KTUN
penegakan hukum administrasi, sesuai dengan asas contrarius actus, karena
keputusan pemberian IUP-OP telah terjadi kekurangan yuridis, yaitu tidak
dipenuhinya persyaratan yang bersifat materiil dan esensiil untuk dapat
diterbitkannya IUP-OP, dan tidak dipenuhinya persyaratan tersebut merupakan
pelanggaran hukum.
Penulis: Iskandar
Kode Jurnal: jphukumdd140625