KEABSAHAN TINDAK PEMERINTAHAN DALAM HAL PENERBITAN DAN PEMBATALAN KEPUTUSAN GUBERNUR BENGKULU

Abstract: Diterbitakannya Keputusan Gubernur Bengkulu No. W.421.XXV Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin Usaha  Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Inmas Abadi dan Keputusan Gubernur Bengkulu No. V.61.XXV Tahun 2012  Tentang Pencabutan/Pembatalan  Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: W.421.XXV Tahun 2011 Kode Wilayah 96MR0524 tentang Persetujuan Izin Usaha  Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Inmas Abadi, menimbulkan isu hukum  bahkan menjadi polemik/konflik antara gubernur dengan pihak perusahan. Kajian ini dimaksudkan untuk menganalisis segi keabsahan keputusan tersebut dengan menggunakan metode kajian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerbitan Keputusan Gubernur Bengkulu No. W.421.XXV Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin Usaha  Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Inmas Abadi, mengandung cacat yuridis, karena adanya indikasi ketidakabsahan (onrechtmatig), baik dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi. Sedangkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: V.61.XXV Tahun 2012, tanggal 27 Pebruari 2012, tentang Pencabutan/Pembatalan  Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: W.421.XXV Tahun 2011 Kode Wilayah 96MR0524 tentang Persetujuan Izin Usaha  Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Inmas Abadi, merupakan KTUN penegakan hukum administrasi, sesuai dengan asas contrarius actus, karena keputusan pemberian IUP-OP telah terjadi kekurangan yuridis, yaitu tidak dipenuhinya persyaratan yang bersifat materiil dan esensiil untuk dapat diterbitkannya IUP-OP, dan tidak dipenuhinya persyaratan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Kata Kunci: Keputusan Gubernur, Izin (IUP-OP), Keabsahan
Penulis: Iskandar
Kode Jurnal: jphukumdd140625

Artikel Terkait :