MEDIASI SALAH SATU CARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN

Abstract: Mediasi salah satu Pranata Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa para pihak yang dibantu oleh pihak ke tiga  yang netral yang tidak memihak sebagai fasilitator dimana keputusan tersbut diambil berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Mediasi ini dapat dipergunakan untuk sengketa pertanahan yang pihak ketiganya adalah BPN dan kekuatan hukum dari mediasi ini sama dengan keputusan biasa karena disepakati oleh keduabelah pihak.
Kata Kunci: Mediasi, Sengketa Pertanahan
Penulis: Asmawati
Kode Jurnal: jphukumdd140626

Artikel Terkait :