MEDIASI SALAH SATU CARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN
Abstract: Mediasi salah satu
Pranata Penyelesaian Sengketa alternative yang diatur dalam UU No.30 Tahun 1999
Tentang Arbitrasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif.Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa para pihak yang dibantu oleh pihak ke tiga yang netral yang tidak memihak sebagai
fasilitator dimana keputusan tersbut diambil berdasarkan kesepakatan para pihak
yang bersengketa. Mediasi ini dapat dipergunakan untuk sengketa pertanahan yang
pihak ketiganya adalah BPN dan kekuatan hukum dari mediasi ini sama dengan
keputusan biasa karena disepakati oleh keduabelah pihak.
Penulis: Asmawati
Kode Jurnal: jphukumdd140626