Peran Penting Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Konsumen
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa penanganan sengketa konsumen di daerah
yang belum ada BPSK berdasarkan UUPK, dan untuk mengkaji dan menganalisis
putusan BPSK dan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen di daerah apabila
terjadi sengketa konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data
dalam penelitian ini menggunakan data primer dari bahan kepustakaan, yang
kemudian di analisa dengen menggunakan analisa kualitatif. Hasil pembahasan
menunjukkan bahwa 1). Penyelesaian sengketa konsumen di daerah yang belum ada
BPSK menurut UUPK dapat dilakukan melalui cara di luar pengadilan, yaitu dengan
bantuan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang
menyelesaikan sengketa dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase, yang mana
cara-cara tersebut diserahkan para pihak untuk memilihnya. Selain itu juga,
penyelesaian sengketa konsumen dilakukan lewat jalur peradilan umum, dengan
mematuhi ketentuan-ketentuan beracara di pengadilan; 2). Dalam hal pelaku usaha
menerima (menyetujui atau sependapat) diktum (amar, isi) putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maka ia wajib melaksanakan putusan
tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menyatakan
menerima putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jika pelaku usaha
tidak menggunakan upaya keberatan atau upaya hukum, maka putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi berkekuatan tetap. Dengan begitu, jika tidak dilaksanakannya putusan
tersebut, apalagi setelah diajukan Fiat eksekusi berdasarkan Pasal 57 UUPK,
maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.
Adapun saran dari penelitian ini adalah pendirian BPSK hendak dapat dilakukan di
seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga upaya mewujudkan
penyelesaian sengketa konsumen secara efektif dan efisien, dengan tidak
mengurangi unsur keadilan, dapat di wujudkan.
Penulis: Taufik Yahya
Kode Jurnal: jphukumdd140627