Peran Penting Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Konsumen

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa penanganan sengketa konsumen di daerah yang belum ada BPSK berdasarkan UUPK, dan untuk mengkaji dan menganalisis putusan BPSK dan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen di daerah apabila terjadi sengketa konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data dalam penelitian ini menggunakan data primer dari bahan kepustakaan, yang kemudian di analisa dengen menggunakan analisa kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa 1). Penyelesaian sengketa konsumen di daerah yang belum ada BPSK menurut UUPK dapat dilakukan melalui cara di luar pengadilan, yaitu dengan bantuan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang menyelesaikan sengketa dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase, yang mana cara-cara tersebut diserahkan para pihak untuk memilihnya. Selain itu juga, penyelesaian sengketa konsumen dilakukan lewat jalur peradilan umum, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan beracara di pengadilan; 2). Dalam hal pelaku usaha menerima (menyetujui atau sependapat) diktum (amar, isi) putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maka ia wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menyatakan menerima putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jika pelaku usaha tidak menggunakan upaya keberatan atau upaya hukum, maka putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi berkekuatan tetap. Dengan  begitu, jika tidak dilaksanakannya putusan tersebut, apalagi setelah diajukan Fiat eksekusi berdasarkan Pasal 57 UUPK, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen. Adapun saran dari penelitian ini adalah pendirian BPSK hendak dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga upaya mewujudkan penyelesaian sengketa konsumen secara efektif dan efisien, dengan tidak mengurangi unsur keadilan, dapat di wujudkan.
Kata Kunci: Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen
Penulis: Taufik Yahya
Kode Jurnal: jphukumdd140627

Artikel Terkait :