Peran BPSK Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract: Dalam Penerapan UU
No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) terjadi ketimpangan dan
menimbulkan kebingunganbagi pihak yang terlibat dalam prose implementainya,
terutama ketika masuknya Pengadilan dalam memeriksa perkara keberatan atas
keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terjadinya kendala
tersebut diakibatkan oleh aspek yang terkait dengan Hukum Acara perdata Pasal
49(1) UUPK jo Pasal 2 Kepmenrindag No.350/MPP/Kep/12/2001 menyebutkan bahwa
BPSK adalah lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar Pengadilan Umum,
nyatanya pada pasal-pasal tertentu dalam UUPK tetap memberikan penghubung
dengan Badan Peradilan. BPSK yang dibentuk oleh Pemerintah adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen tetpi bukanlah lembaga
Pengadilan.Agara keputusan BPSK mempunyai kekuatan eksekusi, putsan tersebut harus
dimintakan Penetapan Eksekusi pada Pengadilan Negeri
Penulis: Dahlia
Kode Jurnal: jphukumdd140628