Peran BPSK Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract: Dalam Penerapan UU No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) terjadi ketimpangan dan menimbulkan kebingunganbagi pihak yang terlibat dalam prose implementainya, terutama ketika masuknya Pengadilan dalam memeriksa perkara keberatan atas keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terjadinya kendala tersebut diakibatkan oleh aspek yang terkait dengan Hukum Acara perdata Pasal 49(1) UUPK jo Pasal 2 Kepmenrindag No.350/MPP/Kep/12/2001 menyebutkan bahwa BPSK adalah lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di luar Pengadilan Umum, nyatanya pada pasal-pasal tertentu dalam UUPK tetap memberikan penghubung dengan Badan Peradilan. BPSK yang dibentuk oleh Pemerintah adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen tetpi bukanlah lembaga Pengadilan.Agara keputusan BPSK mempunyai kekuatan eksekusi, putsan tersebut harus dimintakan Penetapan Eksekusi pada Pengadilan Negeri
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Penulis: Dahlia
Kode Jurnal: jphukumdd140628

Artikel Terkait :