EKSISTENSI KEPUTUSAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract: Untuk memberikan
perlindungan hukum kepada masyarakat dari perbuatan notaris yang membuat akta
notaris, berdasarkan UU Jabatan Notaris dibentuklah Mejelis yang merupakan
Pengawas Notaris.Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 UU No. 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris. Kewenangan yang diberikan kepada Majelis Pengawas
notaris diatur dalam Pasal 70, Pasal Pasal 73 dan Pasal 77 undang –undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris. Dari ketentuan Pasal
tersebut di atas ada kewenangan yang diberikan
kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat Notaris berupa; 1.
Penjatuhan sanksi berupa teguran lisan atau tulisan oleh Majelis Pengawas
Notaris Wilayah sebagaimana terdapat dalam Pasal 73 hurf e dan 2. Menjatuhkan
sanksi pemberhentian sementara kepada notaris oleh Majelis Pengawas Pusat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77
huruf c. Menurut Pasal 1 angka 6 UU No.
30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris menetapkan : Majelis Pengawas adalah suatu badan yang
mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap notaris. Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang
dimilikinya bahwa majelis ini mengeluarkan keputusan. Dan keputusan yang
dikeluarkan oleh Majelis pengawas Notaris apakah termasuk kepada keputusan
sebagaimana yang di atur oleh Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk
melihat eksistensi dari keputusan majelis ini harus dikaji berdasarkan
Undang-Undang Peradilan Tata usaha Negara. Penelitian ini bersifat yuridis
normatif, yaitu permasalahan yang diteliti dianalisisberdasarkan peraturan
perundang-undangan terkait dan konsep yang berkaitan dengan masalah. Tujuan
dari penelitian ini sebagai imformasi
bagi mahasiswa untuk penelitian selanjutnya juga masukan bagi pemerintah agar
hati-hati dalam bertindak apabila keputusan majelis ini termasuk KTUN
sebagaimana yang dimaksud UUPTUN yang
konsekwensi hukumnya bisa digugat ke PTUN. Dari hasil analisis peneliti bahwa
keputusan yang dikeluarkan oleh majelis pengawas notaris ada merupakan
keputusan yang dimaksud oleh UUPTUN yang bisa digugat ke PTUN , dan ada
keputusan yang bisa digugat ke PTUN karena majelis pengawas notaris merupakan
badan sebagaimana yang dimaksudkan oleh UUPTUN.
Penulis: Latifah Amir
Kode Jurnal: jphukumdd140629