Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract: Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) semakin meningkat dari hari ke hari dengan modus yang semakin berkembang. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum dapat digunakan untuk menjerat para pelaku. Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan paradigma bahwa hasil dari kejahatan merupakan “blood of the crime”, dapat digunakan sebagai senjata bagi upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang melalui pendekatan analisis keuangan (financial analysis) yang meliputi  penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan analisis transaksi mencurigakan, kemudian Penerapan Perluasan Pihak Pelapor.
Kata Kunci: Tinda Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Penulis: Hotlarisda Girsang
Kode Jurnal: jphukumdd140630

Artikel Terkait :