Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract: Tindak pidana
perdagangan orang (human trafficking) semakin meningkat dari hari ke hari
dengan modus yang semakin berkembang. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum dapat digunakan untuk
menjerat para pelaku. Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana
Pencucian Uang dengan paradigma bahwa hasil dari kejahatan merupakan “blood of
the crime”, dapat digunakan sebagai senjata bagi upaya pemberantasan tindak
pidana perdagangan orang melalui pendekatan analisis keuangan (financial
analysis) yang meliputi penerapan
prinsip mengenali pengguna jasa dan analisis transaksi mencurigakan, kemudian
Penerapan Perluasan Pihak Pelapor.
Penulis: Hotlarisda Girsang
Kode Jurnal: jphukumdd140630